SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melakukan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Kota Tepian. Khususnya yang masuk area pertanian dan permukiman masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, sudah terdapat 63 IUP yang diterbitkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Samarinda. Sebagian di antara IUP tersebut disebutkan telah dicabut dengan berbagai alasan.
Kepala Distamben Samarinda, Abdullah mengakui, banyak di antara IUP yang dicabut tersebut karena berada di area pertanian dan permukiman masyarakat. Hanya saja, Abdullah enggan menyebutkan jumlah IUP yang telah dicabut.
Meski begitu, ia mengatakan, proses pencabutan IUP telah sesuai prosedural. Salah satunya yakni melalui kajian bersama Tim Penataan Perizinan Usaha Pertambangan (TP2UP) Kaltim.
“Di Samarinda memang benar ada 63 IUP. Tetapi beberapa di antaranya sudah kami cabut. Salah satu izin yang kami cabut adalah yang tumpang tindih (dengan area pertanian dan permukiman warga),” ungkapnya, Jumat (12/1) kemarin.
Kata dia, semua IUP yang ada di instansi yang kelola sekarang, diterbitkan oleh pejabat sebelumnya. Tetapi sekarang, Distamben tidak mempunyai lagi kewenangan mengeluarkan IUP. Saat ini, Distamben hanya melakukan pengawasan.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan, kewenangan mengeluarkan IUP berada di tangan gubernur.
“Kami sekarang tidak punya kewenangan mengeluarkan IUP. Kalau penerbitan izin sekarang, sudah di gubernur,” sebut Abdullah.
Diwartakan sebelumnya, hampir semua wilayah Samarinda sudah menjadi lokasi pertambangan batu bara. Bahkan dari sepuluh kecamatan di Kota Tepian, sembilan kecamatan di antaranya sudah dikapling untuk usaha pertambangan.
“Hanya wilayah Samarinda Kota saja yang tidak memiliki IUP. Sedangkan di sembilan kecamatan lainnya, pemerintah sudah menerbitkan IUP,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, Kamis (11/1) lalu.
Sampai akhir tahun lalu, Jatam Kaltim memperkirakan ada 70 ribu hektare lahan di Samarinda yang digunakan untuk pertambangan batu bara. Bila bercermin data data itu, maka dapat dikatakan 71 persen wilayah ibu kota Provinsi Kaltim ini sudah dijadikan lahan pertambangan.
Semua IUP tersebut dikeluarkan Pemkot Samarinda di periode kepemimpinan Achmad Amins dan Syaharie Jaang. “Baru belakangan kewenangan pemberian izin dialihkan ke gubernur, saat UU Nomor 23 tahun 2014 dikeluarkan pusat. Artinya apa? Puluhan IUP itu dikeluarkan walikota,” tegasnya.
Kemunculan UU Nomor 23 tahun 2014 memaksa pemerintah pemerintah provinsi menertibkan IUP di Kaltim. Namun dalam perjalanannya, tim yang dibentuk gubernur untuk menjalankan tugas tersebut tidak berjalan dengan baik. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: