BONTANG–Pemasangan closed circuit television (CCTV) bakal menjadi hal wajib di Bontang. Utamanya untuk bangunan di jalan protokol. Itu jika Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyediaan dan Pemasangan CCTV disahkan.
Tidak hanya di bangunan atau gedung, perangkat kamera itu bakal dipasang di ruang publik dan angkutan umum. “Spesifikasinya nanti diatur dalam perwali itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bontang Dasuki.
Pemasangan CCTV itu, sebut dia, bertujuan mengatur penyediaan akses pemantauan ruang publik dalam rangka perlindungan masyarakat. Juga, mengintegrasikan sistem keamanan dengan sistem informasi pemkot.
“Dari situ juga penanganan gangguan keamanan dan ketertiban bisa lebih maksimal. Penegak hukum yang membutuhkan data sistem keamanan juga terbantu,” terangnya.
Pemilik gedung yang tidak patuh pada aturan ini pun bisa dikenai sanksi. Mulai teguran hingga pembekuan IMB atau izin usaha. “Tapi sebelumnya kami berikan surat peringatan I dan II lebih dulu,” ujar mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bontang tersebut.
Jika ada rekaman CCTV yang diserahkan kepada penegak hukum, kata Dasuki, Pemkot Bontang wajib merahasiakan data tersebut. ASN yang ketahuan membocorkan rekaman maka akan dikenai sanksi sesuai undang-undang yang mengatur disiplin dan jabatan.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemasangan CCTV ini secara berkala setiap enam bulan,” pungkasnya. (edw/kri/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post