BONTANG – Pemkot Bontang membuka acara pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) yang digelar Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos-P3M) Bontang. Pelatihan tersebut diikuti tanaga kesehatan dan pendidikan. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan Puskesmas, rumah sakit, dan sekolah yang ramah anak.
Pemkot Bontang diwakili Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan dan SDM, Sofiansyah mewakili Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam sambutannya mengatakan, untuk perlindungan anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia, PBB telah mengesahkan Konvensi Hak-Hak Anak pada 20 November 1989. Di Indonesia sendiri, telah meratifikasi KHA ini dengan Keputusan Presiden nomor 36 tahun 1996.
“Dengan meratifikasi KHA, Indonesia secara teknis telah dengan sukarela mengikatkan diri pada ketentuan yang terkandung dalam KHA,” jelas Sofiansyah, di Hotel Tiara Surya, Rabu (14/3) lalu.
Dia menjelaskan, hampir semua negara di dunia telah meratifikasi KHA. Sampai tahun 1999, tersisa 2 negara di dunia yaitu Somalia dan Amerika Serikat. Kata Sofiansyah, negara peserta konvensi punya kewajiban untuk melaksanakan ketentuan dan aturan-aturannya dalam kebijakan, program, serta tata laksana pemerintahannya.
Langkah yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam melaksanakan konvensi 1989 ialah melakukan Amandemen kedua Undang-Undang Dasar tahun 1945 dengan memasukkan Pasal 288 Ayat (2) pada 18 Agustus 2000. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Langkah selanjutnya dengan menerbitkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU nomor 23 tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kemudian UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan berbagai peraturan lainnya.
“Seiring berbagai kebijakan dan peraturan yang melindungi anak, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran demi pelanggaran terhadap anak terus terjadi,” ungkapnya.
Perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, lanjut Sofiansyah, memberikan pengaruh buruk terhadap pengasuhan dan perawatan anak dalam perwujudan hak anak. Mulai dari eksploitasi anak secara ekonomi, kekerasan seksual terhadap anak, penelantaran, dan bentuk pelanggaran hak anak lainnya baik kuantitas dan kualitasnya yang semakin meningkat.
“Berbagai upaya terus kami lakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang ramah anak. Dengan terus-menerus menggaungkan kegiatan dalam rangka memperkenalkan KHA ke tingkatan pemerintah dan masyarakat, melalui sosialisasi, advokasi dan pelatihan,” bebernya.
Kota Bontang secara konsisten terus berupaya memberikan pemenuhan terhadap pelaksanaan hak maupun perlindungan anak. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya penghargaan Kota Layak Anak selama dua tahun berturut-turut. Yakni di tahun 2015 untuk kategori pratama dan tahun 2017 untuk kategori Madya.
“Penghargaan tersebut menjadi salah satu tolok ukur bahwa Pemkot Bontang berada di jalur yang sesuai dalam pemenuhan hak anak. Serta menjadi pelecut motivasi untuk terus memberikan pelayanan ramah anak di Kota Bontang,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: