bontangpost.id – Operasi penertiban tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat apresiasi kepala desa (kades) setempat, Samin, Selasa (27/9). Meski dia menyatakan memberi penghargaan terhadap upaya kepolisian meringkus pemodal sebagai tersangka dan dua lainnya masih sebatas saksi, Samin tampak belum puas. “Tanggapan saya, mungkin ya, apresiasi lah. Pertanyaannya, padahal alat berat di dalam waktu ada tim itu, kenapa hanya satu yang ditangkap,” kata Samin.
Ia mengungkapkan, sejak ada penangkapan itu hingga kemarin, menurut pengamatannya, masih tetap berlangsung hauling batu bara yang diduga liar. “Hauling masih berjalan sampai tadi malam. Ya, itu tadi saya beri apresiasi walaupun sudah terlambat dan sudah banyak memberi kerusakan yang ditimbulkan baik itu lingkungan, dan jalan juga,” ujarnya. Saat ditanya harapannya terhadap aparat penegak hukum, Samin meminta agar kepolisian menuntaskan persoalan tambang batu bara ilegal di wilayahnya yang notabene masuk dalam kawasan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
“Harus dituntaskan sampai benar-benar tidak ada kegiatan tambang batu bara ilegal di Bukit Tengkorak. Saya juga pertanyakan barang buktinya itu ada tidaknya dibawa ke mana,” kata dia. Sesaat kemudian, dia menghubungi harian ini bahwa barang bukti yang dipertanyakannya itu kini disimpan di halaman Mapolsek Sepaku, PPU. “Barang bukti setelah saya cari informasi menurut Babinkamtibmas ditaruh di Polsek Sepaku,” ucapnya.
Ketidakpuasannya itu, kata dia, sesuai informasi yang dikumpulkannya yang menyatakan, bahwa aktivitas tambang batu bara ilegal itu masih tetap marak di Bukit Tengkorak.
“Sampai saat ini, di lokasi masih ada kegiatan. Informasi ini saya dapatkan dari warga yang dekat dengan lokasi Bukit Tengkorak,” katanya. Samin, kades yang getol menyuarakan agar desanya terbebas dari aktivitas tambang batu bara ilegal seakan tidak berhenti. Tak terhitung berapa banyak surat permintaan penertiban yang dikirimkannya ke dinas pemerintah kabupaten maupun provinsi. Namun, hasilnya, kata dia, tak mengubah apapun. “Kegiatan tambang batu bara ilegal masih saja marak di Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo,” kata Samin kepada media ini, Minggu (25/9).
Merasa buntu di tingkat daerah dan provinsi, Samin pun melayangkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 1 September 2022. Hingga kini, Samin mengaku masih menunggu reaksi presiden dan kapolri terkait laporannya itu. “Nah, saya pernah diminta memberi keterangan tertulis dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan,” tuturnya. Diungkapkannya, ada 19 pertanyaan pada berita acara meminta keterangan itu. Di antaranya, pertanyaan sejak kapan operasi tambang batu bara ilegal. “Saya jawab sejak 2019, dan saya sudah lapor ke mana-mana yang terakhir ke presiden tembusan kapolri, panglima TNI, kepala Otorita IKN. Ditanya juga apakah saya mengetahui siapa yang melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal? Saya jawab, tidak kenal. Hanya informasi yang saya dengar pelaku adalah orang-orang atau pihak dari luar wilayah,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Samin, dia mengaku ditanya terkait harapannya terhadap operasional tambang batu bara ilegal di wilayahnya. Kata Samin, ia berharap agar ditertibkan karena merusak ekosistem lingkungan dan tidak sesuai konsep IKN. Ia mengatakan itu karena tempat operasional batu bara ilegal itu hanya berjarak sekira belasan kilometer saja dari IKN. “Kemarin juga saya sampaikan kalau sampai tidak ada tindakan penegakan hukum tegas, saya akan datang langsung ke Mabes Polri dan Istana Negara,” ujarnya.
Lima Kasus Penambangan Emas Hitam
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Kaltim Post, sepanjang 2022 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap lima kasus praktik illegal mining (tambang batu bara ilegal) di Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Taman Hutan Raya (Tahura) dan terbaru di Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto mengatakan, dari pengungkapan kasus ilegal mining di Kukar, Paser, dan Berau, pihaknya mengamankan empat tersangka, yang berstatus sebagai pekerja. Sementara untuk pemodal tambang, disebut Indra masih dalam proses pengembangan.
“Sementara yang kami amankan adalah pekerja. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk sampai ke sana (pemodal),” jelas Indra. Empat tersangka tersebut dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk barang bukti, kepolisian mengamankan batu bara yang baru dikeruk dari perut bumi dan sejumlah alat berat. Di tengah upaya pemberantasan praktik illegal mining, Dirkrimsus tak menampik menghadapi sejumlah kendala, seperti kebocoran informasi. “Akses menuju lokasi tambang ini biasanya lewat perkampungan dan terkadang bocor,” ungkapnya. Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus melakukan analisis dan evaluasi terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah Kaltim.
Sementara, penambangan di kawasan Tahura, Km 48 Jalan Soekarno-Hatta, Desa Bukit Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), dua orang resmi ditetapkan tersangka. “Pengawas dan pemodal kami amankan dan masih jalani pemeriksaan,” jawab Indra.
Di lokasi, penyidik mengamankan tumpukan batu bara dan dua alat berat yang dititipkan di markas Polsek Samboja. Saat ini, penghitungan barang bukti batu bara masih dilakukan termasuk penyidik memasang garis polisi. (riz/k15)







