bontangpost.id – Teka-teki siapa yang dipilih Presiden Joko Widodo menduduki jabatan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih belum terjawab sampai hari ini. Presiden diberi waktu dua bulan untuk memilih kepala otorita beserta wakilnya, sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022.
Saat ini, UU IKN masih proses penomoran dalam lembaran negara Republik Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Regional II Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mohammad Roudo menyampaikan, bersamaan dengan pengesahan UU IKN oleh pemerintah bersama DPR RI, juga diamanatkan beberapa peraturan pelaksana UU IKN. Terdapat 10 aturan turunan UU IKN. Terdiri dari peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (kepres), dan peraturan kepala Otorita IKN.
“Karena kami terbagi dalam beberapa tim di pemerintah, peraturan pelaksana itu kami bagi-bagi. Ada peraturan pelaksana, misalnya mengatur otorita itu sendiri. Dalam waktu dua bulan, direncanakan dalam UU tersebut (UU IKN), harus terpilih kepala otoritanya,” katanya dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 “Dari Jakarta ke Nusantara”, Rabu (2/2) lalu. Setelah ditetapkannya kepala Otorita IKN, diharapkan akan ada proses transfer dari pemerintah ke Otorita IKN untuk menjalankan tahapan pemindahan IKN Nusantara.
“Mulai persiapan, pembangunan, hingga pelaksanaan pemerintah daerah tersebut,” katanya. Pembuatan peraturan pelaksana UU IKN ini, lanjut dia, ditargetkan bisa dituntaskan dalam waktu 2 atau 3 bulan ke depan. Pembahasan lintas kementerian/lembaga intens dilakukan terkait dengan penyusunan peraturan pelaksana turunan UU IKN. “Doakan saja mudah-mudahan peraturan pelaksana ini bisa sesuai target, dan bisa on time sesuai yang diharapkan dari Pak Presiden,” ungkapnya. Sementara itu, Pemprov Kaltim mengingatkan pembangunan IKN Nusantara tidak meminggirkan Kaltim yang bakal jadi daerah penyangga. Sehingga tidak memunculkan ketimpangan perhatian.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim M Aswin menegaskan, pemprov memperjuangkan daerah penyangga IKN Nusantara seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan wilayah lainnya guna mendapatkan manfaat dari pemindahan IKN. Khususnya berupa pengembangan kawasan dan pembangunan. “Jangan sampai gemerlap itu hanya terjadi di IKN, tetapi kawasan penyangga tidak menikmati hal yang sama. Kita perlu Kaltim juga menjadi terang dan gemerlap,” ujar Aswin.
Setelah resmi mengantongi landasan hukum setelah DPR mengesahkan UU IKN, pembangunan fisik Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan waktu. Sebab, proses pindah ibu kota ditargetkan dimulai pada 2024. ”Kita asumsikan paling kritis mulai awal Semester II 2022 sudah harus mulai (pembangunan, Red) fisiknya,” kata Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Imam Santoso Ernawi.
Pihaknya sudah siap dengan beberapa desain dasar (basic design) infrastruktur dasar, termasuk kawasan permukiman. Jika nanti sudah ada kejelasan anggaran, pembangunan fisik bisa mulai dilakukan. Tentu dengan skema-skema pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika merujuk skema pengadaan barang dan jasa yang ada saat ini, setidaknya diperlukan waktu 50–60 hari sebelum pekerjaan dimulai. Itu pun, kata Imam, lelang baru bisa dilakukan jika sudah ada kepastian alokasi anggaran tersebut. ”Apakah (anggaran) ada di kementerian mana atau di badan otorita,” ucapnya.
Paralel dengan proses lelang, pembebasan lahan juga saat ini terus berlangsung. Kawasan awal IKN sebagian berada di kawasan hutan tanaman industri (HTI). Itu memudahkan pemerintah melakukan pengalihan untuk kepentingan pembangunan IKN. ”Dengan dasar-dasar tersebut, sambil menyiapkan basic design yang lain, prioritas bisa selesai 2024. Tentunya lebih cepat lebih baik,” ujar Imam. (riz/k8)







