• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemprov Ingatkan Daerah Penyangga Nusantara Juga Harus Gemerlap

by Redaksi Bontang Post
7 Februari 2022, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Salah satu kawasan yang masuk IKN.

Salah satu kawasan yang masuk IKN.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Teka-teki siapa yang dipilih Presiden Joko Widodo menduduki jabatan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih belum terjawab sampai hari ini. Presiden diberi waktu dua bulan untuk memilih kepala otorita beserta wakilnya, sejak UU IKN disahkan pada 18 Januari 2022.

Saat ini, UU IKN masih proses penomoran dalam lembaran negara Republik Indonesia. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Regional II Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mohammad Roudo menyampaikan, bersamaan dengan pengesahan UU IKN oleh pemerintah bersama DPR RI, juga diamanatkan beberapa peraturan pelaksana UU IKN. Terdapat 10 aturan turunan UU IKN. Terdiri dari peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (kepres), dan peraturan kepala Otorita IKN.

“Karena kami terbagi dalam beberapa tim di pemerintah, peraturan pelaksana itu kami bagi-bagi. Ada peraturan pelaksana, misalnya mengatur otorita itu sendiri. Dalam waktu dua bulan, direncanakan dalam UU tersebut (UU IKN), harus terpilih kepala otoritanya,” katanya dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 “Dari Jakarta ke Nusantara”, Rabu (2/2) lalu. Setelah ditetapkannya kepala Otorita IKN, diharapkan akan ada proses transfer dari pemerintah ke Otorita IKN untuk menjalankan tahapan pemindahan IKN Nusantara.

Baca Juga:  Ratusan Triliun untuk 23 Tahun Pembangunan IKN

“Mulai persiapan, pembangunan, hingga pelaksanaan pemerintah daerah tersebut,” katanya. Pembuatan peraturan pelaksana UU IKN ini, lanjut dia, ditargetkan bisa dituntaskan dalam waktu 2 atau 3 bulan ke depan. Pembahasan lintas kementerian/lembaga intens dilakukan terkait dengan penyusunan peraturan pelaksana turunan UU IKN. “Doakan saja mudah-mudahan peraturan pelaksana ini bisa sesuai target, dan bisa on time sesuai yang diharapkan dari Pak Presiden,” ungkapnya. Sementara itu, Pemprov Kaltim mengingatkan pembangunan IKN Nusantara tidak meminggirkan Kaltim yang bakal jadi daerah penyangga. Sehingga tidak memunculkan ketimpangan perhatian.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim M Aswin menegaskan, pemprov memperjuangkan daerah penyangga IKN Nusantara seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan wilayah lainnya guna mendapatkan manfaat dari pemindahan IKN. Khususnya berupa pengembangan kawasan dan pembangunan. “Jangan sampai gemerlap itu hanya terjadi di IKN, tetapi kawasan penyangga tidak menikmati hal yang sama. Kita perlu Kaltim juga menjadi terang dan gemerlap,” ujar Aswin.

Baca Juga:  Investor Bandara Ibukota Baru Belum Ditunjuk, Asing Dipersilakan

Setelah resmi mengantongi landasan hukum setelah DPR mengesahkan UU IKN, pembangunan fisik Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan waktu. Sebab, proses pindah ibu kota ditargetkan dimulai pada 2024. ”Kita asumsikan paling kritis mulai awal Semester II 2022 sudah harus mulai (pembangunan, Red) fisiknya,” kata Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR Imam Santoso Ernawi.

Pihaknya sudah siap dengan beberapa desain dasar (basic design) infrastruktur dasar, termasuk kawasan permukiman. Jika nanti sudah ada kejelasan anggaran, pembangunan fisik bisa mulai dilakukan. Tentu dengan skema-skema pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Jika merujuk skema pengadaan barang dan jasa yang ada saat ini, setidaknya diperlukan waktu 50–60 hari sebelum pekerjaan dimulai. Itu pun, kata Imam, lelang baru bisa dilakukan jika sudah ada kepastian alokasi anggaran tersebut. ”Apakah (anggaran) ada di kementerian mana atau di badan otorita,” ucapnya.

Baca Juga:  Banyak Ditemukan Masalah, Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN ke MK

Paralel dengan proses lelang, pembebasan lahan juga saat ini terus berlangsung. Kawasan awal IKN sebagian berada di kawasan hutan tanaman industri (HTI). Itu memudahkan pemerintah melakukan pengalihan untuk kepentingan pembangunan IKN. ”Dengan dasar-dasar tersebut, sambil menyiapkan basic design yang lain, prioritas bisa selesai 2024. Tentunya lebih cepat lebih baik,” ujar Imam. (riz/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ikn
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Panduan Prokes saat Harus PTM di Tengah Lonjakan Omicron

Next Post

Omicron Diduga Sudah Mulai Masuk Bontang

Related Posts

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta
Kaltim

IKN Diserbu 143 Ribu Pengunjung saat Lebaran, UMKM Raup Omzet Belasan Juta

30 Maret 2026, 09:00
Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim
Kaltim

Lebaran 2026: IKN, hingga Labuan Cermin Jadi Magnet Wisata di Kaltim

25 Maret 2026, 12:00
Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan
Kaltim

Tol IKN Tak Hanya untuk Kendaraan: Jalur ‘Wildlife Crossing’ Dibangun Demi Beruang Madu dan Bekantan

18 Maret 2026, 10:00
Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya
Kaltim

Prabowo Kunjungi Kaltim Hari Ini, Ini Rangkaian Agendanya

12 Januari 2026, 15:18
Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton
Kaltim

Gakkum ESDM Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Sekitar IKN, Volume Batu Bara Capai 6.000 Ton

14 November 2025, 14:00
Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun
Kaltim

Tambang Ilegal 4.000 Hektare Ditemukan di IKN, Negara Rugi Rp 5,7 Triliun

20 Oktober 2025, 16:30

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.