• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Pencuri Kabel Terancam 7 Tahun Penjara

by Yulianti Basri
15 Agustus 2021, 21:08
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Dua tersangka ditahan di Polsek Muara Badak.

Dua tersangka ditahan di Polsek Muara Badak.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kabel perusahaan di Muara Badak, kini tertangkap, Minggu (15/8/2021).

Atas kerja sama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, dengan Tim Rajawali Polres Bontang, Jatanras Polda Kaltim, dan Jatanras Polresta Samarinda, keduanya berhasil diringkus di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (27/7/2021) lalu. Kejadiannya pada saat larut malam di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT.03 Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kukar.

Awalnya Polisi menangkap dua orang yakni RS (22) dan IH (25) di TKP. Berdasarkan keterangan keduanya dan setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya kembali menangkap 2 tersangka lainnya. “IFR (21) dan ER (20), keduanya juga warga Muara Badak,” ungkapnya.

Saat ini ditambahkan Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, empat tersangka pencurian dan barang bukti berupa 4 ikat kabel tembaga berdiameter 15 mm kini telah diamankan di Polsek Muara Badak. Mereka dijeratpasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Suyono. (*) 

Tags: pencurian kabel
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mengenal MUA Cilik Nur Zahria Ramadhani; Belajar dari Usia 5 Tahun, Dipercaya Rias Pengantin

Next Post

Pemenang Lelang Cadangan Pembangunan IPAL Selambai Keberatan

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.