bontangpost.id – Dua pria yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kabel perusahaan di Muara Badak, kini tertangkap, Minggu (15/8/2021).
Atas kerja sama Unit Reskrim Polsek Muara Badak, dengan Tim Rajawali Polres Bontang, Jatanras Polda Kaltim, dan Jatanras Polresta Samarinda, keduanya berhasil diringkus di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (27/7/2021) lalu. Kejadiannya pada saat larut malam di PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga RT.03 Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kukar.
Awalnya Polisi menangkap dua orang yakni RS (22) dan IH (25) di TKP. Berdasarkan keterangan keduanya dan setelah melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya kembali menangkap 2 tersangka lainnya. “IFR (21) dan ER (20), keduanya juga warga Muara Badak,” ungkapnya.
Saat ini ditambahkan Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono, empat tersangka pencurian dan barang bukti berupa 4 ikat kabel tembaga berdiameter 15 mm kini telah diamankan di Polsek Muara Badak. Mereka dijeratpasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Suyono. (*)

