bontangpost.id – Tahapan lelang paket pekerjaan pembangunan IPAL skala permukiman minimal 50 Kepala Keluarga, Kampung Nelayan, Selambai, Kelurahan Loktuan diduga bermasalah. Setelah ada keberatan dari pihak yang ditetapkan sebagai pemenang cadangan yakni CV Diva Anugrah Utama.
Direktur CV Diva Anugrah Utama Hervan Saputra menjelaskan penetapan itu tertuang dalam surat bernomor 027/007/UKPBJ/6.10 tertanggal 2 Juli 2021. Namun perusahaan itu dinyatakan tidak masuk dalam kriteria oleh pengguna anggaran (PA) atau kuasa pengguna anggaran (KPA).
Alasannya pada saat evaluasi perusahaan itu tidak bisa membuktikan price list dan brosur/IPAL kapasitas 50 KK. Selain itu perusahaannya tidak bisa menghadirkan tenaga ahli atau personil. Bahkan alamat tenaga ahli tidak sesuai antara KTP dan NPWP.
“Kami keberatan atas dasar tidak masuknya kriteria tersebut,” kata Hervan.
Menurutnya surat undangan pre award meeting dikirim 13 Juli 2021, 21.57 Wita. Melalui email. Padahal kegiatan itu dilaksanakan pada 14 Juli 2021, 14.00 Wita. Jika diamati dan dicermati antara surat undangan dan jadwal pelaksanaan terkesan mepet.
“Sehingga kami tidak mempunyai waktu untuk mendatangkan tenaga ahli,” ucapnya.
Sementara berkenaan dengan dasar penawaran, perusahaannya telah melakukan survei harga. Sebelum memasukkan penawaran. Survei itu dapat dibuktikan lewat percakapan perusahaannya dengan PT Cahaya Mas Cemerlang pada 23 Juli 2021.
“Melalui whatsapp sudah dapat membuktikan bahwa harga kami bisa dipertanggungjawabkan,” tutur dia.
Sehubungan brosur sesuai dengan spesifikasi teknis dipandangnya, jika sudah ditetapkan pemenang dan perusahaan itu bakal melakukan pemesanan barang. Selanjutnya pihaknya akan meminta persetujuan dari pihak pejabat pembuat komitmen dan konsultan pengawas. Tujuannya untuk menyetujui barang yang dipesan dengan cara menandatangani brosur produk IPAL tersebut.
“Sesuai dalam spesifikasi teknis,” terangnya.
Ia menyimpulkan paket pekerjaan ini ada indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Berdasarkan kronologi dan bukti yang didapatkannya selama proses penawaran hingga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, ada indikasi mengarahkan paket pekerjaan ini ke salah satu penyedia.
“Kalau kami pelajari dan pahami dokumen pemilihan untuk tahapan pre award meeting tidak ada lagi. Yang ada adalah rapat persiapan penandatanganan kontrak yang dilaksanakan setelah diterbitkan SPPBJ,” urai pimpinan perusahaan yang beralamat di Jalan Imam Bonjol 56, Tanjung Laut ini.
Hervan menyebut ada upaya untuk menjatuhkan nama perusahaannya. Mengingat tahapan yang dilakukan PPK tidak sesuai dengan dokumen pemilihan. Ia juga meminta agar pihak terkait memahami kembali aturan pengadaan barang/jasa terbaru Perlem LKPP 12/2021.
Diketahui proyek ini masuk dalam program pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.690.000.000. Mengacu data dari LPSE Bontang proses lelang ini telah keluar pemenangnya yakni CV Sandrilla Pratama. Angka penawarannya yakni Rp 2.194.474.711,20.
Kaltim Post (induk bontangpost.id) berupaya menghubungi Kepala ULP Bontang serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota. Namun hingga berita ini ditulis upaya konfirmasi melalui sambungan telekomunikasi belum terhubung. (*/ak)





