SANGATTA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim), Mastur Djalal, menjelaskan sejumlah tahapan dalam pembuatan peraturan daerah (perda) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dikatakan Mastur, rancangan peraturan daerah baik inisiatif DPRD maupun pemerintah semua itu harus diusulkan. Setelah disepakati, barulah dilakukan pembentukan raperda, dengan membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas melakukan pengkajian dan studi banding ke daerah-daerah yang telah berpengalaman dalam penerapan raperda yang akan dibuat menjadi perda.
Adapun syarat suatu raperda dapat diparipurnakan, yakni memiliki landasan akademik, naskah raperda hingga disampaikan dalam nota pengantar pemerintah daerah maupun DPRD.
“Setelah itu, tanggapan laporan fraksi-fraksi mengenai nota pengantar dari raperda tersebut,” kata Mastur.
Nota pengantar sebagai ringkasan raperda kemudian akan mendapatkan tanggapan dari fraksi di DPRD, begitu juga sebaliknya. Setelah disepakati akan dibentuk perda, maka dilanjutkan pembentukan pansus.
Umumnya, pansus yang terdiri dari anggota DPRD akan mencari referensi di daerah lain bersama perwakilan pemerintah melalui dinas/ atau lembaga terkait.
“Pansus dengan pemerintah telah melakukan penyempurnaan pasal-pasal yang terkait mengenai masalah perda tersebut,” ucap Mastur.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Hukum dan HAM Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diamanahkan perda tersebut harus dievaluasi di kementerian serta pemerintah provinsi.
Tujuannya, agar produk hukum yang dibentuk itu tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih Tinggi. Selesai dievaluasi perda tersebut, maka bagian hukum pemerintah, Bapemperda DPRD, pansus, dan seluruh ketua fraksi dalam rapat pleno sebelum Sidang Paripurna DPRD.
“Perda ini kan bertujuan mendukung kinerja pemerintah dalam rangka menyukseskan jalannya roda pemerintahan di Kutai Timur,” imbuhnya.
Dia pun berharap, pemerintah menjalankan dengan baik agar daerah dapat berkembang, maju, dan masyarakat sejahtera. Bukan hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat dan pembangunan akan lebih baik.
“Saat ini, apabila perda tersebut dapat menghasilkan PAD, maka itu akan diutamakan,” pungkasnya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: