Penetapan UMP Kaltim 2025 Tunggu Regulasi Pusat

Ilustrasi

BONTANGPOST.ID, Bontang – Presiden RI Prabowo Subianto sudah menetapkan kenaikan upah minimum 2025 maksimal 6,5 persen. Meski aba-aba sudah diberikan, Kaltim belum menetapkan berapa besaran kenaikan untuk upah minimum provinsi (UMP) 2025.

Alasannya, ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, persentase kenaikan upah yang diumumkan Presiden itu belum bisa menjadi pijakan dalam menetapkan UMP Kaltim tahun depan karena belum ada regulasi terkait perumusan upah dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Presiden (sudah) menyampaikan maksimal 6,5 persen. Kami belum melaporkan ke Pj (Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik) karena peraturan menterinya belum jelas,” katanya.

Peraturan menteri diperlukan lantaran formula perhitungan UMP yang digunakan di tahun-tahun sebelumnya, sudah tak berlaku lagi.

Hal itu terjadi selepas Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir UU Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan dan meminta urusan Ketenagakerjaan harus dipisahkan dalam UU tersendiri.

Tanpa formula baru, pembahasan belum bisa dimulai. “Belum ada pembahasan lebih lanjut setelah putusan MK itu,” akunya.

Di tengah ketidakpastian itu, hanya satu hal yang pasti. Menjaga garis tipis keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja dalam penyesuaian upah. Dari jaminan keberlangsungan usaha bagi pengusaha hingga posisi tawar yang menyanggah daya beli para pekerja.

Waktu yang kian sempit jelang berganti tahun, pihaknya berharap pembahasan UMP Kaltim bisa dibahas sebelum Desember berganti Januari. “Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah ada keputusan sehingga UMP, UMK (upah minimum Kota), serta upah sektoral bisa ditetapkan,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menerangkan kenaikan UMP dipengaruhi sejumlah faktor, dari inflasi, produktivitas, hingga kemampuan perusahaan.

“Kenaikan UMP tentu diharapkan mampu berdampak positif pada perekonomian daerah dan peningkatan daya beli masyarakat,” sebutnya Jumat, 28 November 2024.

Pada 2024, UMP Kaltim mengalami kenaikan sebesar 4,98 persen atau Rp159.462 dari tahun sebelumnya. Dari yang semula Rp 3.201.396 menjadi Rp3.360.858. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
http://sultansawerlogin.com arya88 Anakslot Anakslot arya88 kicautoto kicautoto kicautoto slot raffi ahmad 88 arya88 anakslot arya88 anakslot hahacuan https://heylink.me/Viartotoo/ slot gacor viartoto slot viar toto slot viar toto slot viar toto slot viartoto slot deposit 25 bonus 25 pola slot gacor link slot 4d thailand https://tkmasjidsyuhada.com slot gacor