Pengamat Soroti Pejabat Bontang yang Malas Lapor Harta Kekayaan

Ilustrasi

bontangpost.id – Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang belum dilaporkan pejabat Pemkot Bontang sampai batas waktu yang ditetapkan, mendapat sorotan dari akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah.

Dosen Fakultas Hukum Unmul itu menyebut LHKPN sebagai media untuk mengukur kewajaran harta kekayaan penyelenggara negara. Pun termasuk sarana publik untuk melakukan pengawasan.

“LHKPN itu sifatnya wajib. Kewajiban melaporkan itu saja mereka abaikan,” ujar pria yang akrab disapa Castro, Rabu (5/4/2023).

Castro menambahkan, tidak perlu ada peringatan sebagai bentuk batas toleransi yang bisa diberikan. “Kan sudah pada tahu deadlinenya,” imbuhnya.

Jika ada indikasi ketidakwajaran peningkatan harta kekayaan yang drastis, maka harus dipertanggungjawabkan. Ketidakwajaran itu dapat dilihat melalui kalkulasi pendapatan lebih dari yang seharusnya. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya sebelum, selama, dan setelah masa jabatan.

Saat disinggung soal kepatuhan menyampaikan LHKPN, ia justru mempertanyakan kelayakan sebagai penyelenggara negara.

“Harusnya yang tidak patuh melaporkan kekayaannya dipecat saja. Mereka tidak layak jadi pejabat,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version