bontangpost.id – Kepolisian nampaknya tengah gencar menangkap pengguna maupun pengedar barang haram narkotika. Dalam pekan ini sudah 5 orang yang ditahan, karena terjerat kasus narkotika.
Sebelum meringkus 3 orang dalam sehari, Sat Resnarkoba Polres Bontang terlebih dulu menahan seorang pengedar warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Senin (1/2/2021) lalu.
IN (23) kedapatan menyimpan 2 bungkus plastik berisi sabu seberat 1,35 gram. Dia diciduk di kediamannya.
“Sabunya disimpan dalam kamar, di saku jaket,” ungkap Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lainnya juga disita polisi, di antaranya timbangan digital, sedotan runcing, korek gas, dan ponsel milik tersangka.
“Kami masih kembangkan dari mana dia dapat sabu, dan sudah berapa lama bisnis barang haramnya itu dia jalankan,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rakib. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post