bontangpost.id – Kerja sama pengelolaan Wisma Atlet yang kini menjadi Hotel Grand Mutiara tersandung masalah. Pasalnya mantan pengelola menggugat dua pejabat Pemkot Bontang yang melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak. Bahkan ini sudah sampai dalam proses peradilan. Meskipun demikian dampak dari masalah tersebut turut dirasakan oleh pengelola baru.
Pengelola Hotel Grand Mutiara Roy mengatakan beberapa hutang terkait tagihan PDAM pun harus ditanggung oleh pihaknya. Meski demikian ia tidak menyebut berapa nominal dan durasi tidak dibayarkannya tagihan tersebut sebelumnya.
“Intinya kami yang bayar. Walaupun tidak ada kewajiban tetapi itu bukti tanggung jawab kami. Bayangkan utang lama mereka,” kata Roy.
Termasuk dengan hutang terhadap pengadaan barang. Namun ada beberapa hutang yang belum klir. Salah satunya ialah pembayaran BPJS karyawan saat itu dari manajemen lama. Sebab tanggung jawab manajemen baru ialah sebatas saat proses akuisisi itu berlangsung. “Logikanya siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurutnya masalah diketahui setelah aset pemkot itu dikelolanya. Pihaknya pun juga tidak menjelaskan berapa harga sewa per bulan kepada pemilik aset. Diketahui, PT Grawita Berkah Abadi (mantan pengelola eks Wisma Atlet) menggugat Wali Kota dan Sekretaris Kota Bontang. Terkait piutang pengelolaan aset tersebut yang belum beres. Pasca ada pemutusan kerja sama secara sepihak.
Terdapat enam petitum yang diajukan. Pertama meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat. Sebesar Rp 4.879.000.000 secara materiil dan secara immaterial sebesar Rp 1.360.640.000. Artinya total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 6.239.640.000.
Berikutnya, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari. Setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan Kasasi. Serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perjanjian kerjasama antara Pemkot Bontang dengan PT Grawita Berkat Abadi tentang Sewa Menyewa Wisma Atlet tertuang dalam surat bernomor 188.6/24/HUK, Nomor 010/GBA/X/2012 tanggal 5 September 2012.
Kala itu nominal sewa per bulan adalah sebesar Rp 125.000.000,00. Piutang atas sewa mulai berlaku sejak dilakukan grand opening pada bulan Oktober 2014. Hingga berakhirnya perjanjian kerjasama yang disebabkan kelalaian PT Grawita Berkat Abadi yang tidak membayarkan sewa selama 3 tahun berturut-turut beserta denda keterlambatan pembayaran sewa sebesar Rp 5.862.500.000.
Serta pencatatan atas piutang sewa wisma atlit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 1.A/LHP/XIX.SMD/V/2015 tanggal 10 Mei 2015 dalam LKPD Kota Bontang TA 2014 Audited sebesar Rp 375.000.000,00. Piutang sewa ini timbul sebagai akibat adanya sewa wisma atlit pada PT Grawita Berkat Abadi untuk bulan Oktober – Desember 2014 yang belum disetor ke rekening kas daerah. Keseluruhan piutang sewa wisma atlet menjadi sebesar Rp 6.237.500.000.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima nomor 001/BAST/GBA-BONTANG/2018 dan nomor 600/923.2/BPKD.05 tanggal 27 Juli 2018, yang menyatakan penyerahan kembali Wisma Atlet Bontang beserta aset PT Grawita Berkat Abadi, pekerjaan bangunan serta pengadaan lainnya yang nilai perolehannya berdasarkan hasil appraisal. Dan pada pasal 4 menyatakan bahwa kewajiban tunggakan PT GBA akan dikompesasikan dengan hasil appraisal.
Sejalan dengan hal tersebut melalui Surat PT Grawita Berkat Abadi nomor 007/SK/GBA/XII/2018 tanggal 4 Desember 2018 perihal tentang Permohonan Kompensasi Hasil Appraisal KJPP dan Surat Kantor Jasa Penilai Publik nomor 0235/GBA-INT/KJPPSPR-APP/IX/2018 tanggal 19 Desember 2018 perihal Laporan Penilaian yang menyatakan nilai investasi PT Grawita Berkat Abadi di Wisma Atlet Bontang sebesar Rp 8.504.000.000,00.
Atas piutang PT Grawita Berkat Abadi telah dilakukan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan PT Grawita Berkat Abadi di Pengadilan Negeri Bontang. Dengan hasil mediasi gagal dan penolakan gugatan perdata PT Grawita Berkat Abadi oleh Pengadilan Negeri Kota Bontang yang telah terdaftar dalam Surat Penetapan Nomor 37/Pdt.G/2019/PN tanggal 16 Desember 2019 serta pencoretan gugatan perkara diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tanggal 13 April 2020.
Pemkot Bontang mencatat piutang tersebut, serta melakukan mediasi kembali dengan pihak PT Grawita Berkat Abadi terkait penegasan kompensasi investasi dengan piutang. Demikian juga tetap melakukan penagihan atas Piutang PT Grawita Berkat Abadi Sebesar Rp 6.237.500.000. (ak)





