• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
[the_ad_group id="8923"]
Home Bontang

DPRD Pertanyakan Opsi Kerja Sama 30 Tahun

by BontangPost
9 Agustus 2017, 12:55
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

(ADIEL KUNDHARA/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Wacana investasi yang ditawarkan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) untuk mengelola Hotel Oak Tree mengundang banyak pertanyaan anggota DPRD. Salah satunya anggota Komisi II Bakhtiar Wakkang yang menanyakan kesiapan PT TBI.

“Apakah konsep itu sudah dipikirkan melihat kondisi ekonomi bergejolak, di mana pertumbuhan ekonomi daerah di bawah 23 persen?” tanyanya.

Bukan hanya itu, politisi Nasdem ini juga mempersoalkan perihal konsep Break Even Point (BEP). BEP merupakan suatu keadaan dimana dalam suatu operasi perusahaan tidak mendapat untung maupun rugi.“Kapan BEP?” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ubaya Bengawan mempermasalahkan opsi ketiga yang ditawarkan oleh PT TBI di mana dalam opsi tersebut menerangkan bahwa jangka waktu kerjasama selama 30 tahun.

Baca Juga:  Terkait Proyek PLTMG, Nursalam : PLN Jangan Asbun

Padahal pengelolaan aset daerah melalui Permendagri 19 tahun 2016 pasal 114 mengenai jangka waktu sewa barang milik daerah adalah lima tahun.

“Opsi kedua dan ketiga mencantumkan jangka waktu sewa yakni 30 tahun. Maka opsi paling masuk sesuai Permendagri tersebut yakni opsi pertama,” ungkapnya.

Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa terdapat lima bentuk pemanfaatan barang milik daerah yaitu sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), serta Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Hal yang berbeda dikemukakan oleh Ketua Komisi III Rustam HS. Ia menekankan aspek tarif tiap kamar agar PT TBI tidak mematok harga di bawah Rp 500 ribu untuk kelangsungan hotel-hotel melati di Bontang.

Baca Juga:  Komisi D DPRD Kutim Minta Prioritaskan Dana Darurat 

“Saya minta untuk PT TBI memasang harga di atas Rp 500 ribu,” pinta pria yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bontang.

Terpisah, Ketua Komisi I Agus Haris mengingatkan kepada Komisaris PT TBI terkait ketenagakerjaan agar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, untuk menambah animo pendatang agar manajemen juga berkejasama dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) terkait penyelenggaraan event kebudayaan lokal.

“UMK di Bontang mencapai Rp 2,4 juta dan untuk membuat pendatang semakin banyak bisa berkolaborasi dengan Disporapar terkait budaya Erau Pelas Benua dan Pesta Laut yang dilaksanakan satu tahun sekali,” ungkap Agus Haris.

Baca Juga:  Dewan Minta Data Kebutuhan Concrete

Untuk diketahui, tiga opsi yang ditawarkan oleh PT TBI adalah Franchise Management Operator (FMO), Built Operating Transfer (BOT), dan kontribusi tetap (selengkapnya lihat grafis). (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: akuisisidprdOak TreePT TBI
ShareTweetSendShare
[the_ad id="77027"]
Previous Post

PT TBI Janji Bisa Tarik Solaria hingga Cinema 21 ke Oak Tree

Next Post

Resmi, 22 Mobil Dinas DPRD Dikembalikan

Related Posts

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan
Kaltim

Masuk 10 Besar Tak Patuh Lapor LHKPN, Anggota DPRD Kaltim Gagal Memberi Teladan

18 April 2023, 19:00
Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat
Bontang

Pengelola Baru Terkena Imbas, Eks Wisma Atlet Punya Tunggakan PDAM dan Pengadaan Barang

30 Agustus 2022, 17:30
Semen Indonesia Akuisisi Holcim
Nasional

Semen Indonesia Akuisisi Holcim

2 Februari 2019, 10:10
Dinkes-KB Dinilai Kecolongan
Bontang

Dinkes-KB Dinilai Kecolongan

22 Desember 2018, 17:50
Lintas Komisi ke Karang Paci
Bontang

Lintas Komisi ke Karang Paci

21 Desember 2018, 17:30
Berawal Pengusaha Studio Foto, Baktikan Diri untuk Daerah
Bontang

Jika Temukan Praktik Culas di SPBU, Sopir Truk Diminta Lapor Polisi

21 Desember 2018, 17:10

Terpopuler

  • Capaian Pajak Sarang Walet di Bontang Masih Nihil

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AH Kritik Analogi Gubernur Kaltim soal TGUPP yang Seret Nama Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.