• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Terkait Proyek PLTMG, Nursalam : PLN Jangan Asbun

by BontangPost
6 September 2017, 11:53
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
GERAM : Ketua DPRD, Nursalam berang akan statement dari manajer teknik UPP 3 PLN Sektor Mahakam terkait izin yang mereka punyai, menurutnya itu hanya permohonan izin.(DOK/BONTANG POST)

GERAM : Ketua DPRD, Nursalam berang akan statement dari manajer teknik UPP 3 PLN Sektor Mahakam terkait izin yang mereka punyai, menurutnya itu hanya permohonan izin.(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

Sebut Hanya Permohonan, Desak Wali Kota Setop Proyek PLTMG

BONTANG – Ketua DPRD Bontang Nursalam berang atas statement Manajer Teknik UPP 3 PLN Sektor Mahakam Samarinda Wahyu Widodo yang menyatakan sudah melengkapi semua izin untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 megawatt (MW) di Kelurahan Telihan. Menurutnya, manajemen PLN ternyata tidak dapat membedakan antara izin dengan permohonan izin.

“PLN harus membedakan mana izin mana permohonan izin. Yang mereka kantongi itu permohonan izin yang belum selesai diproses. Artinya belum berizin baru permohonan. Aneh sekelas manajer tidak bisa membedakan mana izin mana permohonan izin,” tegasnya.

Politisi Golkar ini mengatakan, bahwa izin prinsip yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) saat itu, sesuai  isi surat nomor 503/013/BPPM/IP/X/2016, kemudian pengesahan site plant nomor 650/1029/DTRK-B pertanggal 29 Desember 2016, tahapan lain semisal Surat Kesesuaian Tata Ruang (SKTR) nomor 650/128/XII/SKTR/DTRK-B itu merupakan permohonan.

Baca Juga:  DPRD Ikut Soroti, Panggil PLN dan DPKPP

Ia berujar hingga saat ini Pemkot Bontang belum mengeluarkan yang namanya persetujuan UKL-UPL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kota (PUPRK) juga baru mempelajari belum mengeluarkan yang namanya rekomendasi site plane baru permohonannya saja revisi. Tanggal 6 itu baru dijadwalkan presentasi, itu untuk menentukan apa layak dia (PLN, Red.) mendapatkan izin,” tambahnya.

Salam – begitu akrab disapa – memaparkan bahwa ada beberapa tahap yang harus dilengkapi oleh PLN. Pertama, harus mendapatkan rekomendasi site plane dari Dinas PUPRK, dari site plane itulah yang kemudian menjadi dasar DLH mengeluarkan UKL-UPL. “Yang dimaksud Wahyu Widodo adalah permohonan, bermohon untuk mendapatkan rekomendasi site plane,” ujarnya.

Berdasarkan analisisnya, adapun kesalahan yang dilakukan ialah belum keluarnya UKL-UPL site plane, tapi sudah melakukan pembangunan. UKL-UPL begitu penting karena di izin tersebut terdapat analisa mengenai dampak lingkungan, kebisingan, dan ruang terbuka hijau. Setelah pengurusan UKL-UPL, keluar izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga:  Pertanyakan Regulasi Pengangkatan Honorer Jadi P3K

“Jadi bagaimana mungkin dia mengatakan mempunyai izinnya kalau IMB nya tidak ada. PLN itu jangan asbun (asal bunyi),” katanya.

Keadaan tersebut diperparah ketika Wali Kota Bontang mengeluarkan izin pemanfaatan ruang revisi dengan catatan tidak boleh membangun sebelum izin-izin yang lain keluar. Akan tetapi hal tersebut dilanggar juga oleh manajemen PLN.

Terkait perubahan luas lahan pengerjaan dari 4.000 m2 menjadi 13.100 m2, hal tersebut karena Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pengecekan di lapangan. Dikatakan Nursalam, perubahan itupun dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Pemkot Bontang.

“Tapi karena pemerintah masih beritikad baik, mereka (PLN, Red.) suruh mengurus revisi lokasi yang 4.000 m2 menjadi 13.100 m2 padahal belum keluar IMB nya,” paparnya.

Baca Juga:  Kaji Problem Hubungan Industrial, Dua Perda Akan Direvisi

Salam berharap Pemkot Bontang agar memiliki sikap tegas kepada siapapun yang melanggar peraturan daerah (perda), termasuk Badan Usaha Milik Negara sekali pun. Saat ini ia berpendapat agar pengerjaan pembangunan dihentikan.

“Saya mendesak Wali Kota agar menghentikan proyek, kalau tidak akan menjadi presenden buruk penegakkan peraturan di daerah,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, PLN Sektor Mahakam Samarinda yang memiliki otoritas terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 megawatt (MW) di Kelurahan Telihan, Kecamatan Bontang Barat angkat suara.

Mereka membantah pembangunan pembangkit listrik tidak sesuai tahapan atau tak berizin seperti yang disoal anggota DPRD beberapa waktu. Dalam pembangunan PLTMG, PLN ternyata baru mengantongi izin prinsip. (*/ak)

Tags: dprdPLNPLTMG
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

12 Item RTRW Telah Dibahas, Fokus Reklamasi dan Tumpang Tindih Lahan PT Badak 

Next Post

Lagi, Tersangka Kasus Eskalator Kembalikan Kerugian Negara

Related Posts

Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Bontang Protes ke Kantor PLN
Bontang

Listrik Padam Tanpa Pemberitahuan, Warga Bontang Protes ke Kantor PLN

28 Oktober 2026, 08:15
Jaga Pasokan Listrik dan BBM, APBN Kucurkan Rp 331,4 Triliun ke PLN-Pertamina
Nasional

Jaga Pasokan Listrik dan BBM, APBN Kucurkan Rp 331,4 Triliun ke PLN-Pertamina

19 September 2026, 14:00
Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Warga Bontang, Pengamat Minta PLN Diaudit
Bontang

Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Warga Bontang, Pengamat Minta PLN Diaudit

15 September 2026, 09:11
Gangguan PLTGU Belum Tuntas, Pemulihan Sistem Kelistrikan Kalimantan Ditarget Rampung 12 Juli
Kaltim

Gangguan PLTGU Belum Tuntas, Pemulihan Sistem Kelistrikan Kalimantan Ditarget Rampung 12 Juli

10 Juli 2026, 07:57
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Nasional

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

9 Juli 2026, 13:41
Koordinasi dengan PLN, Wali Kota Ungkap Pemadaman Bergilir di Bontang Berlanjut hingga Juli
Pemkot Bontang

Koordinasi dengan PLN, Wali Kota Ungkap Pemadaman Bergilir di Bontang Berlanjut hingga Juli

29 Juni 2026, 13:23

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.