• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Kaltim Ungkap Tambang Ilegal, Empat Pekerja Jadi Tersangka

by Redaksi Bontang Post
30 Agustus 2022, 20:42
in Kriminal
Reading Time: 3 mins read
0
Sejumlah tersangka dan barang bukti dibeber ke awak media.

Sejumlah tersangka dan barang bukti dibeber ke awak media.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Praktik tambang ilegal di Kaltim dinilai menjamur di berbagai daerah yang punya potensi batu bara. Aparat pun sudah kerap mengungkap kasus tersebut. Namun seperti tidak jera, penambang kembali beraktivitas.

Bukan hanya itu, persoalan yang lebih pelik pun mengemuka. Belum lama ini, Kaltim Post menerima salinan surat keputusan (SK) gubernur terkait terbitnya 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu. Terbitnya izin itu terjadi pada rentang Maret hingga Desember. Sebagian besar diterbitkan pada Oktober dan November. SK terakhir dikeluarkan pada 8 Desember 2020.

Tanggal tersebut hanya tiga hari sebelum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar semua IUP yang selama ini berada di pemerintah daerah diserahkan ke pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Dari 21 IUP yang diduga palsu itu memuat komoditas mulai batu bara 18 IUP, mangan 1 IUP, dan emas 2 IUP. Tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).

Media ini kemudian melakukan penelusuran ke Setprov Kaltim. Mengecek langsung asli atau palsu IUP tersebut. Bila dilihat, sekilas SK Gubernur Kaltim tentang 21 IUP tersebut tampak asli. Cara tulis dan pemilihan font bisa juga ditiru. Termasuk cap gubernur bahkan tanda tangan juga bisa ditiru. Tetapi, tak serta-merta peniruan itu bisa mulus. Sebab, ada aspek yang hanya bisa dilakukan pemerintah.

Baca Juga:  Terang-terangan Tambang Ilegal Dekat Sekolah

Pada dasarnya, dalam sistem pengarsipan, pemerintah cukup ketat. Tiap surat yang keluar, masuk dalam arsip. Jadi tidak sekadar mengeluarkan surat bernomor. Tiap nomor surat pun menunjukkan kode sedemikian rupa sesuai kebijakan instansi yang mengeluarkannya. “Dari pemeriksaan awal terkait nomor surat, saya duga SK IUP itu palsu. Karena nomornya enggak ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” ungkap Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Kaltim Syafranuddin.

Perihal aktivitas penambangan ilegal itu pun direspons Polda Kaltim. Kemarin (29/8/2022), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menggelar jumpa pers terkait giat aparat melakukan operasi pengungkapan kasus tambang ilegal di Benua Etam selama dua pekan terakhir. Lokasinya di Paser.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, temuan tambang ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada periode 18–29 Agustus 2022. “Ini sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa praktik tambang ilegal harus diberantas,” kata mantan Dirresnarkoba Polda Sulut itu.

Baca Juga:  Hauling Ilegal di Jalan Poros Bontang Terus Berlanjut

Indra meneruskan, dalam pengungkapan kasus tambang ilegal itu, pihaknya mengamankan empat tersangka yang berstatus sebagai pekerja. Sementara itu, pemodalnya masih proses pengembangan.

“Sementara yang kami amankan adalah pekerja. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk sampai ke sana (pemodal),” jelas Indra. Empat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Untuk barang bukti, kepolisian mengamankan batu bara yang baru dikeruk dan sejumlah alat berat. Di tengah upaya pemberantasan praktik illegal mining, Dirkrimsus tak menampik menghadapi sejumlah kendala, seperti kebocoran informasi.

“Akses menuju lokasi tambang ini biasanya lewat perkampungan dan terkadang bocor,” ungkapnya. Dia menegaskan, pihaknya terus melakukan analisis dan evaluasi terkait keberadaan tambang ilegal di Kaltim.

Baca Juga:  Menteri Investasi Cabut 2.065 Izin Tambang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menambahkan, warga bisa melaporkan bila ada oknum polisi yang menjadi beking atau terlibat kejahatan seperti narkoba, judi, tambang ilegal, dan lainnya. “Kami proses dan pecat. Itu sesuai atensi Kapolri,” tegasnya.

Dalam jumpa pers kemarin, Polda Kaltim juga merilis pengungkapan kasus lain. Total ada 100 kasus yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Sebagai perincian, selain satu kasus tambang ilegal, 71 kasus merupakan kasus narkoba. Lalu, ada 28 kasus perjudian baik online maupun daring yang berhasil diungkap. “Pengungkapan 18-29 Agustus 2022, baik oleh Polda Kaltim maupun jajaran Polres dan Polresta. Jumlah tersangka ada 57 orang berikut barang buktinya,” ungkap dia.

“Pengungkapan kasus judi online ini kami memang agak kesulitan, karena bandarnya berada di daerah lain. Bahkan ada yang di luar negeri,” tambahnya.

Yusuf menegaskan, upaya pengungkapan itu merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberangus segala bentuk aktivitas perjudian. “Menjadi skala prioritas seluruh jajaran Polda di Indonesia,” imbuhnya. (aim/rom/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pengelola Baru Terkena Imbas, Eks Wisma Atlet Punya Tunggakan PDAM dan Pengadaan Barang

Next Post

Tujuh Lapangan Timnas Dibangun di IKN

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.