bontangpost.id – Praktik tambang ilegal di Kaltim dinilai menjamur di berbagai daerah yang punya potensi batu bara. Aparat pun sudah kerap mengungkap kasus tersebut. Namun seperti tidak jera, penambang kembali beraktivitas.
Bukan hanya itu, persoalan yang lebih pelik pun mengemuka. Belum lama ini, Kaltim Post menerima salinan surat keputusan (SK) gubernur terkait terbitnya 21 izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga palsu. Terbitnya izin itu terjadi pada rentang Maret hingga Desember. Sebagian besar diterbitkan pada Oktober dan November. SK terakhir dikeluarkan pada 8 Desember 2020.
Tanggal tersebut hanya tiga hari sebelum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar semua IUP yang selama ini berada di pemerintah daerah diserahkan ke pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Dari 21 IUP yang diduga palsu itu memuat komoditas mulai batu bara 18 IUP, mangan 1 IUP, dan emas 2 IUP. Tersebar di Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).
Media ini kemudian melakukan penelusuran ke Setprov Kaltim. Mengecek langsung asli atau palsu IUP tersebut. Bila dilihat, sekilas SK Gubernur Kaltim tentang 21 IUP tersebut tampak asli. Cara tulis dan pemilihan font bisa juga ditiru. Termasuk cap gubernur bahkan tanda tangan juga bisa ditiru. Tetapi, tak serta-merta peniruan itu bisa mulus. Sebab, ada aspek yang hanya bisa dilakukan pemerintah.
Pada dasarnya, dalam sistem pengarsipan, pemerintah cukup ketat. Tiap surat yang keluar, masuk dalam arsip. Jadi tidak sekadar mengeluarkan surat bernomor. Tiap nomor surat pun menunjukkan kode sedemikian rupa sesuai kebijakan instansi yang mengeluarkannya. “Dari pemeriksaan awal terkait nomor surat, saya duga SK IUP itu palsu. Karena nomornya enggak ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” ungkap Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Kaltim Syafranuddin.
Perihal aktivitas penambangan ilegal itu pun direspons Polda Kaltim. Kemarin (29/8/2022), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menggelar jumpa pers terkait giat aparat melakukan operasi pengungkapan kasus tambang ilegal di Benua Etam selama dua pekan terakhir. Lokasinya di Paser.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono mengatakan, temuan tambang ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada periode 18–29 Agustus 2022. “Ini sesuai dengan instruksi Kapolri bahwa praktik tambang ilegal harus diberantas,” kata mantan Dirresnarkoba Polda Sulut itu.
Indra meneruskan, dalam pengungkapan kasus tambang ilegal itu, pihaknya mengamankan empat tersangka yang berstatus sebagai pekerja. Sementara itu, pemodalnya masih proses pengembangan.
“Sementara yang kami amankan adalah pekerja. Kasus ini juga masih dikembangkan untuk sampai ke sana (pemodal),” jelas Indra. Empat tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Untuk barang bukti, kepolisian mengamankan batu bara yang baru dikeruk dan sejumlah alat berat. Di tengah upaya pemberantasan praktik illegal mining, Dirkrimsus tak menampik menghadapi sejumlah kendala, seperti kebocoran informasi.
“Akses menuju lokasi tambang ini biasanya lewat perkampungan dan terkadang bocor,” ungkapnya. Dia menegaskan, pihaknya terus melakukan analisis dan evaluasi terkait keberadaan tambang ilegal di Kaltim.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo menambahkan, warga bisa melaporkan bila ada oknum polisi yang menjadi beking atau terlibat kejahatan seperti narkoba, judi, tambang ilegal, dan lainnya. “Kami proses dan pecat. Itu sesuai atensi Kapolri,” tegasnya.
Dalam jumpa pers kemarin, Polda Kaltim juga merilis pengungkapan kasus lain. Total ada 100 kasus yang berhasil diungkap dalam dua pekan terakhir. Sebagai perincian, selain satu kasus tambang ilegal, 71 kasus merupakan kasus narkoba. Lalu, ada 28 kasus perjudian baik online maupun daring yang berhasil diungkap. “Pengungkapan 18-29 Agustus 2022, baik oleh Polda Kaltim maupun jajaran Polres dan Polresta. Jumlah tersangka ada 57 orang berikut barang buktinya,” ungkap dia.
“Pengungkapan kasus judi online ini kami memang agak kesulitan, karena bandarnya berada di daerah lain. Bahkan ada yang di luar negeri,” tambahnya.
Yusuf menegaskan, upaya pengungkapan itu merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberangus segala bentuk aktivitas perjudian. “Menjadi skala prioritas seluruh jajaran Polda di Indonesia,” imbuhnya. (aim/rom/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post