SAMARINDA – Pengelolaan wilayah perairan untuk pengembangan ekonomi dinilai belum maksimal. Bahkan masih terjadi tumpang tindih antara wilayah laut yang dimanfaatkan masyarakat dan perusahaan. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan menyusun peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur zonasi wilayah perairan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengungkapkan, selama ini Kaltim baru menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun tata ruang tersebut belum menyentuh secara khusus zonasi laut.
“Makanya sekarang kami sedang buat Perda RZWPPK (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Red.). Intinya itu adalah perda yang mengatur tata ruang di wilayah laut. Kalau di darat, ada RTRW. Sedangkan di RZWPPK itu khusus di laut,” ungkapnya, Senin (23/7) kemarin.
Menurut Samsun, penataan tersebut akan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merujuk pada aturan tersebut, pemerintah daerah dapat mengelola laut di jarak nol hingga 12 mil.
“Karena kami yakini, sumber daya laut itu jauh lebih besar dibandingkan sumber daya yang ada di darat. Nah, peruntukannya harus kami tata. Supaya tidak ada tumpang tindih,” ucapnya.
Penataan tersebut, lanjut Samsun, meliputi zonasi perairan untuk transportasi laut, wilayah operasi nelayan, hingga wilayah penggunaan lain seperti perusahaan tambang dan minyak.
Hal itu juga meliputi zonasi perairan yang dikelola PT Pertamina. Karenanya, panitia khusus (pansus) yang menyusun perda tersebut sedang mendata wilayah-wilayah perairan yang digunakan perusahaan swasta dan pemerintah.
“Zona wilayah-wilayah itu sedang kami gali. Apakah zona itu akan sesuai peruntukannya atau akan kami ubah. Karena ada kawasan-kawasan konservasi dan kawasan lindung untuk hutan bakau. Kan itu tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah industri,” ujar Samsun.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan zonasi wilayah laut yang digunakan PT Pertamina. Namun perusahaan berpelat merah tersebut akan membuat tim khusus untuk mengadakan mediasi antara Pertamina dan Pansus RZWPPK.
Pasalnya, data pemanfaatan wilayah laut bisa didapatkan dari PT Pertamina, perusahaan swasta, dan pihak-pihak lain yang menggunakan zona laut. Pansus juga akan mempelajari data dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (BLH), dan perwakilan nelayan.
“Nanti tanggal 25 Juli ini DPRD akan bekerja sama dengan DKP (Dinas Perikanan dan Kelautan, Red.). Kami akan adakan FGD (focus group discussion, Red.) yang melibatkan semua pihak. Kami ingin membahas wilayah zonasi ini,” bebernya.
Kata Samsun, Perda RZWPPK tersebut akan digunakan selama 20 tahun. Karenanya, perda itu meliputi rencana pengembangan wilayah perairan di Benua Etam selama kurun waktu dua dekade. “Karena itu, ini kesempatan pengaturan zonasi yang disambut baik oleh Pertamina,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post