• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pengetatan Mudik di Bontang Belum Dilakukan

by BontangPost
24 April 2021, 10:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkot bakal melakukan penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang.

Pemkot bakal melakukan penyekatan di Tugu Selamat Datang Bontang.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah pusat telah memutuskan pemberlakuan pengetatan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Terhitung sejak 22 April hingga 24 Mei. Kebijakan itu tertuang dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Meski demikian, Pemkot Bontang belum menentukan kapan itu diberlakukan. Termasuk dengan titik pencegatan pelaku perjalanan. Meskipun skema itu telah tertera dalam surat perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kamilan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Akan tetapi, rencananya Dishub akan membuka dua pos. Titik lokasi menyasar Tugu Selamat Datang Kota Bontang dan pusat kota. “Belum ada komunikasi terkait itu,” kata Kamilan.

Menurutnya nanti akan ada pembahasan segera mungkin. Melibatkan seluruh instansi terkait. Mulai dari petugas Dishub, kepolisian, dan TNI. Kondisi ini menyebabkan angka petugas yang dikerahkan belum dipastikan. Sementara Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku belum mendapatkan keterangan terkait dimajukan pengetatan pelaku perjalanan dari pusat.

Baca Juga:  Besok, Diprediksi Lonjakan Arus Balik

Upaya koordinasi dengan instansi terkait juga urung dilaksanakan. Mengingat ia saat dikonfirmasi Kaltim Post (grup bontangpost.id) berada di luar Bontang. “Saya masih di Samarinda. Saya akan segera koordinasi dengan pihak terkait,” ucapnya.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i juga baru mendapatkan keterangan terkait surat dari satgas pusat. Ia memastikan perlu pembahasan lebih lanjut dengan OPD dan instansi terkait. “Kami akan rapatkan terlebih dahulu untuk menentukan skemanya,” tutur dia.

Penyekatan bakal diberlakukan seiring keputusan pemerintah pusat melarang mudik. Tepatnya pada 6-17 Mei mendatang. Satu ruas jalan yang disekat. Tepatnya Tugu Selamat Datang Kota Bontang. Nantinya, akses itu akan dijaga oleh oleh tiga regu dari kepolisian tiap harinya. Satu regu berisi 10 personil.

Baca Juga:  Kedatangan Perdana KM Binaiya Tanpa Penumpang

Selama bertugas, kendaraan yang berasal dari luar Kota Taman akan dilakukan pengecekan penumpang. Termasuk asal dan tujuan yang ingin disasar. Baik kendaraan roda dua maupun empat. Mengingat ada pengecualian bagi beberapa kendaraan. Seperti kendaraan petugas, BBM, logistik Kesehatan, dan ekspedisi. Disinggung mengenai apakah kendaraan selain pengecualian bakal diminta putar balik atau menunjukkan persyaratan tertentu, ia belum dapat memastikannya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan Permenhub 13/2021 yang isinya soal pelarangan mudik lebaran. Di dalamnya, ada kebijakan berupa pelarangan operasional seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Regulasi itu juga mengacu dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 13/2021. Perjalanan di bulan suci Ramadan memperbolehkan bagi kendaraan logistik dan keadaan mendesak.

Baca Juga:  Masuk Bontang Wajib Rapid Antigen

Kondisi mendesak meliputi perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, dan persalinan. Kapasitas kendaraan pada kondisi terbut diatur maksimal yakni dua penumpang. Bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI, dan Polri yang melakukan perjalanan dinas diwajibkan melampirkan salinan surat izin tertulis. Ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon dua. Pegawai swasta surat izin dikeluarkan oleh pimpinan perusahaan.

Adapun pekerja sektor informal dan masyarakat umum mendapatkan izin tertulis dari lurah. Surat tersebut bersifat individual. Berlaku untuk satu kali perjalanan. Bahkan penumpang tersebut wajib menyodorkan surat pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: larangan mudik
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

72 Jam Lebih, Kapal Selam KRI Nanggala Belum Ditemukan

Next Post

PKT Raih 3 Kategori TOP CSR Awards 2021

Related Posts

KM Egon Tetap Berlayar Tanpa Penumpang
Bontang

Besok, Diprediksi Lonjakan Arus Balik

20 Mei 2021, 11:06
Kedatangan Perdana KM Binaiya Tanpa Penumpang
Bontang

Kedatangan Perdana KM Binaiya Tanpa Penumpang

17 Mei 2021, 20:47
Petugas Tandai Pemudik Lewat Plat Kendaraan
Bontang

Diperpanjang, Tugu Selamat Datang Dijaga Aparat Gabungan hingga 24 Mei

17 Mei 2021, 16:08
Petugas Tandai Pemudik Lewat Plat Kendaraan
Bontang

Petugas Tandai Pemudik Lewat Plat Kendaraan

13 Mei 2021, 09:03
Penjagaan Malam Ke-3, Pengendara Cukup Padat, Tak Ada yang Diminta Putar Balik
Bontang

Penjagaan Malam Ke-3, Pengendara Cukup Padat, Tak Ada yang Diminta Putar Balik

9 Mei 2021, 09:59
Penyekatan Tugu Selamat Datang Molor, Pengendara Masih Bebas Lalu Lalang
Kaltim

Larangan Mudik Multitafsir, Walau Dilarang tapi Masih Diberi Pengecualian

8 Mei 2021, 12:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.