bontangpost.id – Peringatan untuk warga luar kota yang berencana bertandang ke Bontang dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pemerintah setempat akan menerapkan kewajiban rapid tes antigen. Regulasi ini mulai berlaku 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini diambil usai Pemkot Bontang menggelar rapat terkait evaluasi Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kantor Dispopar, Jalan Jendral Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan, Rabu (5/5/2021) siang.
Wali Kota Bontang Basri Rase usai rapat menjelaskan, kebijakan ini selaras dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal antisipasi penularan Covid-19 jelang Idulfitri. Pemerintah daerah mencoba membedah isi edaran itu. Dari sana kemudian diambil kebijakan wajib rapid antigen bagi warga dari luar daerah yang hendak masuk Bontang.
Pemerintah akan mendata dan mengecek setiap pengendara yang masuk Bontang. Memastikan apakah mereka membawa keterangan antigen yang dipersyaratkan pemerintah. Untuk memastikan ini, setiap pengendara akan dicegat satu per satu. Kala melintasi tugu selamat datang. Yang merupakan gerbang utama masuk ke Bontang.
”Nanti ada personel gabungan disiagakan di sana (tugu selamat datang). Jadi mereka yang akan cek pengendara itu,” beber Basri.
Titik penyekatan utama ada di tugu selamat datang. Titik pemeriksaan lain juga disiapkan. Lokasinya di luar Bontang. Namun masih wilayah hukum Polres Bontang. Seperti di Marangkayu dan Muara Badak.
Lebih jauh, ketika ada warga luar kota kedapatan masuk Bontang tapi tak mengantongi keterangan rapid antigen, maka pemerintah memberi sedikit relaksasi untuk ini. Mereka tak diperkenankan keliling kota. Hanya menyambangi rumah atau kerabat yang dituju di Bontang. Dan di sana, mereka wajib isolasi mandiri selama 5 hari. Terhitung sejak hari kedatangan.
Sementara untuk memastikan para tamu ini disiplin isolasi mandiri, pemerintah akan mengerahkan tim garda isoman atau ketua RT setempat untuk melakukan pemantauan.
”Jadi percuma juga ke Bontang, tidak bisa kemana-mana,” kata Wali Kota Basri.
Pemkot tegas menerapkan aturan wajib antigen ini. Tapi regulasi ini rupanya tak berlaku bagi warga yang bermukim di perbatasan. Misalnya warga Desa Martadinata, Desa Kandolo, Kutim. Serta Desa Santan Ulu, Santan Ilir, dan Santan Tengah, Kukar. Relaksasi ini diberikan lantaran pemerintah memandang banyak di antara mereka kerap melakukan aktivitanya di Bontang. Misalnya pekerja di pabrik atau berdagang di pasar yang tersebar di Kota Taman.
”Ya tidak mungkin juga kalau warga yang tinggal di daerah penyangga diwajibkan antigen. Susah juga dihitung berapa kali mereka bolak-balik Bontang itu saking seringnya,” ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kaltim telah menegaskan bahwa mudik lokal dilarang. Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Ia mengatakan pelarangan tersebut bahkan juga diterapkan daerah lain.
“Seluruh wilayah harus menerapkan. Kalau Kalimantan Selatan sudah terapkan itu, lebih bagus karena mudah kerjaan kita. Pasti diterapkan (larangan mudik, red), jadi antarkota tidak boleh, tidak ada pengecualian. Kecuali bisa menerobos,” kata dia kepada awak media, Selasa (4/5/2021). (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda