SAMARINDA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim belum menerima surat permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Andi Harun (AH). Padahal surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti proses penggantian terhadap AH.
Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun, Senin (28/5) lalu. Menurutnya, sejauh ini dirinya belum menerima surat tersebut dari sekretariat. Biasanya, jika terdapat surat penting untuk pimpinan DPRD, akan terlebih dulu ada komunikasi dengan sekretariat.
“Tetapi sampai sekarang saya belum menerima surat itu. Nanti saya coba tanyakan di bagian sekretariat. Mungkin saja sudah ada sama mereka,” katanya.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Suroto mengaku belum menerima surat permohonan PAW AH dari DPD I Partai Golkar Kaltim. “Saya belum terima suratnya. Nanti akan saya cek lagi di sekretariat. Kalau ada surat itu akan kami tindak lanjut,” ujarnya.
Tindak lanjut terhadap surat PAW, kata dia, tidak berarti langsung disampaikan pada pimpinan DPRD Kaltim. Melainkan terlebih dulu dicek dasar permohonan PAW tersebut.
“Karena bisa saja kami tolak jika permohonan PAW itu tidak memenuhi syarat. Itu yang saya maksud tindak lanjut. Tidak semua permohonan PAW langsung terima. Bisa saja ditolak kalau itu menyalahi aturan atau tidak memenuhi syarat,” tutupnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Muchtaruddin mengaku, Golkar secara resmi telah melayangkan surat permohonan PAW terhadap anggota DPRD Kaltim, AH. Penggantian tersebut menyusul sejumlah bukti kepindahan AH dari partai berlambang beringin.
Dia memastikan, partainya sudah melayangkan surat permohonan penggantian tersebut pada pimpinan DPRD Kaltim. “Kami telah melayangkan surat permohonan pada pimpinan dewan dan pihak-pihak terkait dalam rangka proses PAW. Yang pasti kami sudah layangkan surat itu pada bulan Mei ini. Mungkin sekarang sedang diproses di pimpinan DPRD,” ungkapnya.
Di antara alasan Golkar mengganti AH yakni putusan Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Serta posisi terbaru AH sebagai Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim.
“Pindah partai itu sudah pasti jadi dasar kami menggantikan beliau. PAW atas dasar pindah partai sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Muchtaruddin.
Berdasarkan hasil Pemilu 2014 silam, lanjut dia, AH akan digantikan oleh Abdurrahman Alhasani. Pimpinan Golkar sendiri telah berkomunikasi dengan Alhasani untuk menggantikan AH di DPRD Kaltim.
“Sudah kami usulkan namanya. Beliau bersedia menggantikan AH. Beliau juga siap menjalankan amanah partai jika diajukan untuk menggantikan AH,” ucapnya.
Muchtaruddin mengaku sejauh ini Golkar tidak lagi melakukan komunikasi dengan AH. Bahkan dirinya sendiri sudah lama tidak berkomunikasi dengannya. “Dengan saya belum ada komunikasi dan koordinasi. Mungkin dengan sekretaris atau yang lain,” sambung Muchtaruddin.
Pun demikian dalam proses PAW tersebut, Golkar langsung mengambil keputusan tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan AH. Kata dia, penggantian AH di DPRD Kaltim tidak lagi membutuhkan koordinasi.
“Karena dasarnya sudah jelas. Misalnya putusan di PN Samarinda yang menolak gugatan yang bersangkutan. Semua pihak tidak mengajukan banding. Dalam undang-undang juga tidak ada klausul yang mengharuskan koordinasi dulu sebelum PAW,” tutupnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post