• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Merusak Estetika, Banyak APK Dipasang di Pohon

by BontangPost
30 Mei 2018, 11:32
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
MERUSAK PEMANDANGAN: Beberapa spanduk paslon yang menghiasi Jalan Gatot Subroto.(DEVI/METRO SAMARINDA)

MERUSAK PEMANDANGAN: Beberapa spanduk paslon yang menghiasi Jalan Gatot Subroto.(DEVI/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Mendekati waktu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim pada tanggal 27 Juni mendatang, puluhan hingga ratusan alat peraga kampanye (APK) mulai menghiasi sudut-sutu Kota Samarinda. Bahkan banyak di antara APK tersebut yang dipasang di pohon hingga tiang listrik.

Tak ayal, hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda naik pitam. Pasalnya, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan telah berdampak pada rusaknya estetika Kota Tepian.

Ketua Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Samarinda, Erminawati mengatakan, pihaknya sudah menyurati para paslon untuk segera melepas atau mencopot spanduk tersebut. Hanya saja, pemberitahuan tersebut tak dihiraukan.

“Kami sudah memberitahu mereka melalui surat. Namun tak dihiraukan. Seandainya APK tersebut tidak juga ditertibkan, kami akan membentuk Satgas (Satuan tugas) untuk turun di lapangan dan mencopot semua APK yang melanggar,” tegasnya, Selasa (29/5) kemarin.

Baca Juga:  Jelang Pilgub Kaltim 2018, Yusran ‘Berlayar’ Menuju KT 1

Lanjut Erminawati, Satgas ini nantinya akan terdiri dari beberapa instansi terkait di antaranya Satpol PP, Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diskominfo, dan Dinas Pariwisata.

“Padahal ketentuan larangan sudah diatur di Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penghijauan, menempel alat promosi atau iklan di pohon didenda Rp 50 juta. Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman 6 bulan penjara. Namun, sepertinya peraturan tersebut tak diindahkan,” ucapnya.

Kata dia, hingga saat ini tak ada satupun paslon yang memiliki niat baik melepas APK yang merusak tatanan kota tersebut. Dia mengharapkan agar para paslon maupun tim suksesnya segera mematuhi aturan yang ada. “Pemasangan banner dan spanduk tersebut membuat tata kota jadi tidak enak dipandang,” ketusnya.

Baca Juga:  Soal Dua Kadis Pemkot Dilaporkan Melanggar Pemilu, Sugeng Ngaku Baru Tau 

Senada, Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, Muhammad Faizal juga menyesalkan keberadaan ratusan banner dan spandukyang dipasang di pohon-pohon maupun tiang listrik.

“Tindakan tersebut merusak tata kota. Karena sudah ada aturannya. Larangan ini tidak berlaku untuk banner paslon saja, tapi seluruh bentuk promosi apapun yang merusak, harus segera ditertibkan,” ujar dia.

Dia juga mengimbau kepada warga agar turut melakukan pengawasan di lapangan. Karena jika mengharapkan instansi terkait saja, mereka juga memiliki keterbatasan. Selain itu, semestinya Bawaslu juga turut mengambil tindakan. “Hal-hal yang melanggar seperti ini harusnya segera di tertibkan,” tutupnya. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: APKpilgub kaltim 2018Pohon
Share4TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penggantian AH Tunggu Usulan Golkar 

Next Post

Dewan Diminta Panggil Dinas ESDM 

Related Posts

Camat Bingung Tangani Pelanggaran APK 
Breaking News

Camat Bingung Tangani Pelanggaran APK 

22 Desember 2018, 15:10
Masa Kampanye Panjang, APK Berpotensi Melanggar 
Breaking News

Masa Kampanye Panjang, APK Berpotensi Melanggar 

4 Desember 2018, 15:25
Melanggar Aturan, APK Akan Dieksekusi
Breaking News

Melanggar Aturan, APK Akan Dieksekusi

7 November 2018, 15:30
Rusak APK, Denda Puluhan Juta 
Breaking News

Rusak APK, Denda Puluhan Juta 

6 November 2018, 15:10
Bawaslu Sisir APK Terlarang
Bontang

Bawaslu Sisir APK Terlarang

24 Oktober 2018, 17:00
Kampanye, Ribuan APK Bakal Terpasang
Bontang

Kampanye, Ribuan APK Bakal Terpasang

28 September 2018, 11:52

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.