SAMARINDA – Mendekati waktu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim pada tanggal 27 Juni mendatang, puluhan hingga ratusan alat peraga kampanye (APK) mulai menghiasi sudut-sutu Kota Samarinda. Bahkan banyak di antara APK tersebut yang dipasang di pohon hingga tiang listrik.
Tak ayal, hal tersebut membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda naik pitam. Pasalnya, pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan telah berdampak pada rusaknya estetika Kota Tepian.
Ketua Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Disperkim Kota Samarinda, Erminawati mengatakan, pihaknya sudah menyurati para paslon untuk segera melepas atau mencopot spanduk tersebut. Hanya saja, pemberitahuan tersebut tak dihiraukan.
“Kami sudah memberitahu mereka melalui surat. Namun tak dihiraukan. Seandainya APK tersebut tidak juga ditertibkan, kami akan membentuk Satgas (Satuan tugas) untuk turun di lapangan dan mencopot semua APK yang melanggar,” tegasnya, Selasa (29/5) kemarin.
Lanjut Erminawati, Satgas ini nantinya akan terdiri dari beberapa instansi terkait di antaranya Satpol PP, Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diskominfo, dan Dinas Pariwisata.
“Padahal ketentuan larangan sudah diatur di Perda Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penghijauan, menempel alat promosi atau iklan di pohon didenda Rp 50 juta. Kemudian tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman 6 bulan penjara. Namun, sepertinya peraturan tersebut tak diindahkan,” ucapnya.
Kata dia, hingga saat ini tak ada satupun paslon yang memiliki niat baik melepas APK yang merusak tatanan kota tersebut. Dia mengharapkan agar para paslon maupun tim suksesnya segera mematuhi aturan yang ada. “Pemasangan banner dan spanduk tersebut membuat tata kota jadi tidak enak dipandang,” ketusnya.
Senada, Kepala Dinas Pariwisata Samarinda, Muhammad Faizal juga menyesalkan keberadaan ratusan banner dan spandukyang dipasang di pohon-pohon maupun tiang listrik.
“Tindakan tersebut merusak tata kota. Karena sudah ada aturannya. Larangan ini tidak berlaku untuk banner paslon saja, tapi seluruh bentuk promosi apapun yang merusak, harus segera ditertibkan,” ujar dia.
Dia juga mengimbau kepada warga agar turut melakukan pengawasan di lapangan. Karena jika mengharapkan instansi terkait saja, mereka juga memiliki keterbatasan. Selain itu, semestinya Bawaslu juga turut mengambil tindakan. “Hal-hal yang melanggar seperti ini harusnya segera di tertibkan,” tutupnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post