SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akan mengatur penggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang disalurkan perusahaan. Tujuannya agar menghindari terjadinya tumpang tindih anggaran dalam pemanfaatannya. Baik antara anggaran yang bersumber dari pemerintah, maupun dengan sesama perusahaan lainnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah mengatakan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan CSR diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam memaksimalkan dana yang disalurkan perusahaan. Khususnya untuk mensukseskan program-program pembangunan yang sudah dicanangkan Pemkab Kutim.
“Kami tidak ingin ada tumpang tindih anggaran. Makanya penggunaan dana CSR harus diatur. Supaya tepat sasaran,” papar Irawansyah.
Dia mengakui, keberadaan swasta atau perusahaan memang cukup memberikan andil bagi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Terutama melalui sokongan dana CSR yang diberikan. Bahkan, bantuan CSR yang diberikan perusahaan kerap kali membantu pemerintah dalam menyelesaikan beberapa kebutuhan sarana fisik dan infrastruktur.
“Cukul membantu. Karena beberapa ada yang dimanfaatkan untuk membantu pembangunan gedung serbaguna, balai desa, hingga peningkatan jalan,” ujarnya.
Namun demikian, kata Irawansyah, memang perlu kontrol agar pendanaan yang dikucurkan tidak tumpang tindih. Karena, melalui Pemkab juga dikucurkan anggaran pembangunan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN. Bahkan ada juga dari Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD).
“CSR bisa turut mendukung program pembangunan asalkan tidak overlapping. Karena itu adanya Perda, serta Forum Komunikasi CSR yang dibentuk hingga tingkat desa dapat mencegah kemungkinan itu terjadi,” harap Irawansyah. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: