BONTANG – Korban kasus dugaan penipuan berkedok ibadah haji dan umrah murah PT Hidayah Hasyid Oetama (H2O) sepakat meminta terdakwa yakni Mardiana mengembalikan uang. Hal ini terlontar saat sidang kedua di Pengadilan negeri Bontang, Rabu (26/6).
Adapun agenda sidang tersebut ialah mendengarkan keterangan saksi. Saksi pertama Mohammad Mas’ud meminta terdakwa mengembalikan uang yang telah disetorkan untuk keberangkatan kedua adiknya yakni Kaswan dan Kani Setyawati.
“Tujuan kami sebenarnya melaporkan ini bukan pidana tetapi supaya uang itu dikembalikan,” kata Mas’ud.
Ia memaparkan pada 2013 ikut mengantar kedua adiknya mendaftar layanan penyedia jasa ibadah haji murah di kediaman terdakwa. Pria kelahiran Lamongan ini pun lantas melunasi pembayaran sejumlah Rp 110 juta untuk dua orang. “Saat itu dijanjikan berangkat pada 2016,” ucapnya.
Mas’ud mengaku mempercayai layanan jasa terdakwa akibat faktor kedekatan rumah. Selain itu, jasa layanan ini berhubungan dengan keagamaan. “Jadi terdakwa merupakan tetangga saya selama dua tahun sehingga saya percaya,” tuturnya.
Kepercayaan ini pun ditandai dengan tidak diberikannya bukti pembayaran saat itu juga. Akan tetapi, selisih lima hari perusahaan memberikan surat perjanjian. Meski dalam surat perjanjian tersebut tertera nominal pembayaran Rp 100 juta.
Dituturkannya, waktu yang dijanjikan pun berlalu begitu saja. Pendekatan secara kekeluargaan coba dibangunnya. Akan tetapi jawaban terdakwa selalu menunggu dari pengurus pusat yang berada di Jakarta.
“Setelah 5 bulan menunggu. Saya lantas musyawarah dengan jamaah yang tidak berangkat. Karena tidak ada kejelasan akhirnya menempuh jalur hukum,” sebut dia.
Senada, korban lainnya yakni Astuti Wagimin memohon permintaan serupa. Pasalnya kondisi keuangan keluarganya saat ini jatuh. “Sebagai manusia saya memaafkan tetapi uang saya minta kembali,” kata Astuti.
Astuti bersama suaminya mendaftar pada 2012. Biaya yang dikeluarkan saat mendaftar sejumlah Rp 100 juta untuk dua orang. Ia dijanjikan berangkat dua tahun setelah mendaftar.
Pada tahun tersebut, Astuti sempat telah melakukan perjalanan ke Jakarta selama sepekan. Dengan biaya perjalanan ditanggung oleh perusahaan. Akan tetapi ujungnya, ia batal berangkat lantaran terkendala VISA.
“Karena tidak ada VISA kami pulang ke Bontang,” ucapnya. Kompensasi pun diberikan perusahaan seiring batalnya keberangkatan. Berupa keringanan umrah gratis. Dengan total pembayaran hanya 50 persen dari tarif saat itu.
“Tertarik akhirnya suami saya yang berangkat,” sebut dia. Sementara untuk naik haji pun dijanjikan kembali satu tahun berselang. Namun, kembali PT H2O ingkar janji.
Dalam persidangan, terdakwa memohon maaf kepada para korban yang hadir dalam persidangan. Namun urusan pengembalian uang bergantung kesediaan dana dari perusahaan.
“Kalau ada dari perusahaan ya saya kembalikan,” kata Mardiana. Sidang bakal kembali diagendakan oleh majelis hakim dua pekan mendatang. Dengan agenda sama yakni mendengarkan keterangan saksi. (ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post