SANGATTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa resmi disahkan. Perda tersebut diresmikan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kutim, Rabu (8/11) kemarin.
Ketua Pansus Perda Tentang Desa, Lebar mengatakan, pengesahan dilakukan setelah perdebatan yang cukup panjang di rapat pleno dalam penyusunan Perda Tentang Desa, Selasa (7/11) lalu. Dengan banyaknya perdebatan dan intrupsi dari berbagai anggota DPRD, akhirnya resmi disahkan kemarin.
Ini semua berkat proses yang panjang, baik itu pembahasan internal, studi banding, dan fasilitasi dengan Biro Hukum Provinsi dengan Kemenkumham. Namun menurutnya, itu memang sudah menjadi dinamika berdemokrasi. “Akhirnya Perda ini disetujui oleh masing-masing fraksi hingga berhasil disahkan tadi (kemarin, Red.),” ungkapnya.
Pria yang juga Anggota Komisi C DPRD Kutim dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan menambahkan, pihaknya memang berharap agar Perda ini disahkan, karena akan menjadi acuan atau payung hukum dalam melaksanakan Pilkades serentak pada 2018. Kemudian pemerintahan desa lainnya, baik terkait dengan keuangan desa, BUMDesa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lain-lain.
“Itu sudah menjadi salah satu tugas dan kewjiban pokok kami sebagai anggota dewan. Maka itu, kami beserta pemerintah berkomitmen setelah perda ini disahkan semoga dapat memberi manfaat bagi kami dan masyarakat kutim secara luas,” pungkasnya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: