Lima Tersangka Korupsi, Masuk Rutan
SANGATTA – Kasus dugaan korupsi dana subsidi ongkos angkut beras bantuan raskin tahun 2012-2013 secara resmi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Sementara untuk lima tersangka yang sebelumnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), kini tetap berada dijeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda. Sebab, upaya permohonan tahanan luar yang diajukan ditolak. Penegasan ini disampaikan Kajari Kutim Mulyadi SH didampingi Kasi Pidsus Rudi Susanta SH MH.
“Jadi sejak naik jadi tersangka, sampai kami limpah Rabu (25/10) lalu, kelima tersangka tetap ditahan. Tidak ada permohonan tahanan luar untuk terssngka korupsi yang dikabulkan. Jadi tetap ditahan,” ucap Rudi.
Dia menerangkan, setelah kasus resmi dilimpahkan, maka kewenangan terhadap tersangka berada di PN Tipikor Samarinda. Termasuk proses penahanan terhadap tersangka, yang bertujuan untuk memudahkan proses persidangan.
“Nah, sekarang kami tinggal menunggu jadwal proses persidangan saja yang ditetapkan hakim,” sebutnya.
Untuk diketahui, kasus ini mulai naik penyidikan setelah Kejari Kutim menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana subsidi ongkos angkut beras bantuan raskin tahun 2012-2013. Kelima tersangka tersebut berinisial Mu yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Bengalon. Kemudian, An yang sebelumnya menjabat sebagai Sekcam Bengalon. Serta, Ad, Ir, dan Aw staf di kecamatan Bengalon.
“Mereka semua ditahan awal bulan lalu,” sebut Rudi.
Terseretnya kelima pelaku tersebut dalam kasus ini, karena dana subsidi pengangkutan beras Raskin yang dianggarkan dari Pemkab tetap diambil. Padahal, Kades setempat juga sudah mengalokasikan dana untuk menanggung subsidi bantuan tersebut.
“Pertama yang ambil bagian adalah Camat. Selebihnya, mereka bagi antara Sekcam dan tiga orang lainnya. Jadi semua tersangka ini nikmati hasilnya,” jelas Rudi.
Dalam kasus ini, para tersangka pun telah mengembalikan sebagian dana yang diambil, dengan cara urunan. Namun berapa pasti angkanya, Kejari Kutim belum dapat memastikannya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: