• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Permudah Investasi, 52 Permendagri Dicabut

by M Zulfikar Akbar
7 Februari 2018, 19:37
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
CABUT REGULASI: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut 52 Permendagri yang menghambat percepatan investasi. (IST)

CABUT REGULASI: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut 52 Permendagri yang menghambat percepatan investasi. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kembali mencabut 52 Peraturan Mendagri (Permendagri). Tujuannya adalah mempermudah investasi di daerah. Menurut Tjahjo, keputusannya mencabut 52 Permendagri merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo yang tak mau lagi ada aturan tentang perizinan yang justru menghambat investasi.

“Kami mengaudit ada 52 (Permendagri, red) yang birokrasinya sangat panjang terkait perizinan, berkaitan masalah pemerintahan, kepegawaian, terus masalah pamong praja dan perencanaan. Itu lama,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (7/2).

Menurut Tjahjo, Kemendagri sebelumnya juga sudah mencabut 1.600 Permendagri dan 1.500 Perda. Dia mengharapkan pencabutan aturan itu akan memangkas proses birokrasi dan memudahkan intestasi.

Baca Juga:  DPRD Bontang Bakal Panggil PT Alesco, Pertanyakan Status Lahan Pabrik Filling Station ISO Tank

“Jadi untuk izin tidak harus pusat, tapi bisa langsung ke daerah. Termasuk izin riset dan sebagainya. Intinya, kami ingin mempermudah,” katanya.

Mantan sekretaris jenderal PDI Perjuangan ini mencontohkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang telah dicabut. Aturannya dikembalikan ke Permendagri Nomor 64/2011 tentang hal yang sama. Menurut Tjahjo, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 sebenarnya diterbitkan untuk tujuan memudahkan. Misalnya, kalau mau riset ke Asmat, bisa langsung ke Kabupaten Asmat.

Berbeda dengan Permendagri 64 Tahun 2011 yang harus izin ke Kemendagri dulu, lalu mengurus ke Pemerintah Provinsi Papua, baru Pemerintah Kabupaten Asmat. Ternyata Permendagri 3/2018 yang bertujuan memangkas birokrasi dalam Permendagri 64/2011 justru menimbulkan polemik.

Baca Juga:  Kota Tepian Dilirik Tiongkok 

“Ini (Permendagri 3/2018, red) belum apa-apa sudah pro dan kontra. Ya sudah, kami putuskan saja masih pakai yang lama dulu sambil nanti kami diskusikan,” kata Tjahjo.

Mantan anggota DPR itu menambahkan, kemungkinan Kemendagri akan terus mencabut Permendagri yang dianggap bermasalah. Sejauh ini, ada 88 Permendagri yang kurang efektif. Hanya saja, baru 52 Permendagri yang telah selesai dikaji ulang dan akhirnya diputuskan untuk dicabut.(gir/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: investasimendagripermendagri
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Verifikasi Perbaikan, KPU Fokus yang BMS

Next Post

Wali Kota Resmikan Rumah Singgah 

Related Posts

Investor Tiongkok Berencana Bangun Pabrik Kaca di Bontang
Bontang

Investor Tiongkok Berencana Bangun Pabrik Kaca di Bontang

14 Agustus 2023, 14:22
6.892 Orang Pilih Hengkang dari Bontang
Bontang

Realisasi Investasi Bontang Turun Rp 227 Miliar, Terendah Ketiga di Kaltim

19 Juli 2023, 18:54
Perusahaan Bio Kimia Asal Tiongkok Berminat Investasi di Bontang
Bontang

Perusahaan Bio Kimia Asal Tiongkok Berminat Investasi di Bontang

13 April 2023, 16:41
Lahan Eks Terbang Layang Bontang Lestari Ditawarkan Jadi Pelabuhan Bongkar Muat
Bontang

Lahan Eks Terbang Layang Bontang Lestari Ditawarkan Jadi Pelabuhan Bongkar Muat

10 Agustus 2022, 15:00
Semester Satu 2022, Tak Ada Investor Masuk Bontang
Bontang

Semester Satu 2022, Tak Ada Investor Masuk Bontang

20 Juli 2022, 13:00
Matahari Berencana Buka Gerai di Bontang Citimall
Bontang

Matahari Berencana Buka Gerai di Bontang Citimall

18 Juli 2022, 15:05

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.