bontangpost.id – Dewan Pengurus Pusat Pusat Hubungan Masyarakat (DPP PHM) menilai pemberian rekomendasi kepada PT Bunker Pribumi Kutai Timur tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampaikan DPP PHM dalam surat yang dikirim kepada DPRD Bontang.
Rekomendasi yang diberikan Wali Kota Bontang Basri Rase itu disebut tidak bertentangan dengan Pasal 76 Ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan itu memuat tentang larangan kepala daerah dan wakilnya membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Karena kami melihat bahwa wilayah kawasan area pertambangan berada di Bontang. Dan juga pekerja pertambangan sebagian masyarakat Bontang,” seperti tertulis di surat yang ditandatangani Ketua Umum DPP PHM Udin Mulyono dan Sekretaris Syamsuri Sarman tertanggal 16 Mei 2022.
Dalam surat itu, PHM juga menyinggung ketiadaan Wali Kota Basri saat banjir beberapa waktu lalu. Menurut PHM, wali kota tidak perlu mendapatkan izin dari DPRD. Melainkan Gubernur Kalimantan Timur.
“Dengan dua permasalahan tersebut, kami meminta DPRD Bontang berpraduga positif dan bijaksana dalam menyikapinya,” tulisnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post