bontangpost.id – Setelah menuai polemik, Wali Kota Bontang Basri Rase akhirnya bersikap terkait “surat sakti” yang diberikan kepada PT Bunker Pribumi Kutai Timur. Surat yang diberikan pada 14 April 2022 untuk keperluan kerja sama dengan PT Indominco Mandiri itu, dicabut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kota (Setkot) Bontang Achmad Rizani. Surat itu dicabut kemarin (19/5/2022). “Untuk pertimbangan pencabutan, saya kurang tahu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pada 21 April 2022 Komisaris Utama PT Bunker Pribumi Kutai Timur M Lonca mengajukan pengajuan kerja sama kepada PT Indominco. Selain profil perusahaan, terlampir pula berbagai rekomendasi. Salah satu yang terselip adalah rekomendasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase.
Lonca turut membenarkan dirinya meminta rekomendasi dari Wali Kota Bontang Basri Rase. Menurutnya itu merupakan hal biasa. Hanya sebagai bentuk informasi, karena pelabuhan PT Indominco Mandiri berada di wilayah Bontang. “Tidak ada hukum yang dilanggar. Kecuali bupati atau wali kota memerintahkan (memberi pekerjaan),” katanya.
Sebagai perusahaan lokal, sebut Lonca, merupakan hal wajar jika dirinya meminta pekerjaan kepada perusahaan tambang batu bara itu. “Kan menurut perundang-undangan perusahaan yang bergerak di wilayah setempat wajib menggandeng putra daerah,” ujarnya, tanpa menyebut undang-undang yang dimaksud. Kepada awak media, Lonca juga membantah jika disebut memiliki hubungan personal dengan Basri. “Surat rekomendasi ini baru pertama kali diberikan,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda