bontangpost.id – Buntut surat rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Bontang Basri Rase kepada PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BPKT) menuai sorotan dari DPRD Bontang.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta kepala daerah untuk mencabut surat rekomendasi tersebut. Bila memang tidak sesuai dengan legalitas administrasi yang berlaku di pemerintahan.
Tentu dalam hal ini ia menyarankan agar dilakukan rapat internal dengan sekretariat daerah, asisten, bagian hukum, maupun perangkat lainnya. Setelah itu melaporkan hasilnya secara terbuka kepada DPRD Bontang.
“Kalau bisa dicabut secepatnya. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi kontra di kalangan publik,” ujar pria yang akrab disapa AH ini.
Bahkan bila surat tersebut tidak dicabut, DPRD Bontang akan mengambil sikap politik. Yakni interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat.
“Bagaimana pun kami tidak ingin pemerintah berjalan di luar rel. Artinya, bila pemerintah tidak mengambil sikap maka atas desakan publik kami akan mengambil sikap politik,” bebernya.
Politikus asal Gerindra ini menyebut, surat yang dikeluarkan Pemkot Bontang itu berpotensi melanggar UU 23/2014 khususnya pasal 67 huruf B, D dan E, juga Undang-Undang 30/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah tidak boleh bertindak atas nama pribadi.
“Beliau itu bapaknya Bontang. Jadi kami berharap saran yang kami berikan bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyayangkan sikap tersebut. Dia menilai pemberian rekomendasi itu merujuk pada penyalahgunaan wewenang jabatan atau abuse of power.
Baca Juga; “Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur
Lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti perihal sikap pemkot yang dinilai salah kaprah. Secara kelembagaan akan meminta pandangan fraksi sebelum menentukan sikap. Sikap DPRD, menurutnya, akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya mengajukan hak angket atau meminta keterangan langsung dari Pemkot Bontang.
“Ya kami lihat dulu perkembangannya yang jelas sah saja DPRD menggunakan hak angket, atau meminta keterangan. Apalagi kalau sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda