• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

by Lutfi Rahmatunnisa'
16 Mei 2022, 15:02
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Buntut surat rekomendasi yang dikeluarkan Wali Kota Bontang Basri Rase kepada PT Bunker Pribumi Kutai Timur (BPKT) menuai sorotan dari DPRD Bontang.

Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta kepala daerah untuk mencabut surat rekomendasi tersebut. Bila memang tidak sesuai dengan legalitas administrasi yang berlaku di pemerintahan.

Tentu dalam hal ini ia menyarankan agar dilakukan rapat internal dengan sekretariat daerah, asisten, bagian hukum, maupun perangkat lainnya. Setelah itu melaporkan hasilnya secara terbuka kepada DPRD Bontang.

“Kalau bisa dicabut secepatnya. Hal ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi kontra di kalangan publik,” ujar pria yang akrab disapa AH ini.

Baca Juga:  Terkait "Surat Sakti", AH: Seharusnya Wali Kota yang Mencabut, Bukan Perusahaan

Bahkan bila surat tersebut tidak dicabut, DPRD Bontang akan mengambil sikap politik. Yakni interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat.

“Bagaimana pun kami tidak ingin pemerintah berjalan di luar rel. Artinya, bila pemerintah tidak mengambil sikap maka atas desakan publik kami akan mengambil sikap politik,” bebernya.

Politikus asal Gerindra ini menyebut, surat yang dikeluarkan Pemkot Bontang itu berpotensi melanggar UU 23/2014 khususnya pasal 67 huruf B, D dan E, juga Undang-Undang 30/2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah tidak boleh bertindak atas nama pribadi.

“Beliau itu bapaknya Bontang. Jadi kami berharap saran yang kami berikan bisa dipertimbangkan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam turut menyayangkan sikap tersebut. Dia menilai pemberian rekomendasi itu merujuk pada penyalahgunaan wewenang jabatan atau abuse of power.

Baca Juga; “Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Baca Juga:  Soal "Surat Sakti" Wali Kota, JSN Sebut Pelecut Kebangkitan Dunia Usaha

Lebih lanjut, pihaknya akan menindaklanjuti perihal sikap pemkot yang dinilai salah kaprah. Secara kelembagaan akan meminta pandangan fraksi sebelum menentukan sikap.  Sikap DPRD, menurutnya, akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya mengajukan hak angket atau meminta keterangan langsung dari Pemkot Bontang.

“Ya kami lihat dulu perkembangannya yang jelas sah saja DPRD menggunakan hak angket, atau meminta keterangan. Apalagi kalau sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Surat sakti
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Next Post

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Related Posts

Wali Kota Larang Takbir Keliling di Bontang
Bontang

Akhirnya, Wali Kota Bontang Cabut “Surat Sakti” untuk Perusahaan Kutim

20 Mei 2022, 09:31
Dongkrak Prestasi Olahraga Catur Lewat Turnamen Wali Kota Cup Ke-4
Bontang

Terkait “Surat Sakti”, AH: Seharusnya Wali Kota yang Mencabut, Bukan Perusahaan

19 Mei 2022, 12:32
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur
Bontang

Perusahaan Kutim Cabut “Surat Sakti” Wali Kota Bontang dari Indominco

19 Mei 2022, 11:21
Soal “Surat Sakti” Wali Kota, JSN Sebut Pelecut Kebangkitan Dunia Usaha
Bontang

Soal “Surat Sakti” Wali Kota, JSN Sebut Pelecut Kebangkitan Dunia Usaha

18 Mei 2022, 11:17
Bontang

PHM Sebut Pemberian Rekomendasi Wali Kota ke Swasta Tak Melanggar Hukum

17 Mei 2022, 10:51
Rekomendasi Wali Kota Bontang ke Perusahaan Kutim Berpotensi Timbulkan Kecemburuan
Bontang

Rekomendasi Wali Kota Bontang ke Perusahaan Kutim Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

16 Mei 2022, 20:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Penginapan di Bontang Kuala, Baru 2 yang Bayar Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Bontang 2026 Dibuka Mei, Jalur Afirmasi Dapat Kuota 25 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.