bontangpost.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana FM, Selasa (20/8/2024). Oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang ini terjerat kasus asusila terhadap santriwatinya.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah. “Terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” kata Manik.
Selain itu, terpidana juga harus membayar denda senilai Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.
“Saat ini terpidana masih meminta waktu untuk pikir-pikir. Waktu yang diberikan hakim selama tujuh hari pasca putusan diterima,” ucapnya.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.
Sebelumnya JPU Nur Santi menerangkan terpidana melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk besaran denda dan hukuman subsidairnya sama dengan putusan yang diberikan hakim.
Sebelumnya terpidana menjalani sidang pertama pada 16 Mei lalu. Oknum pimpinan ponpes di Bontang itu terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu santriwatinya.
Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu. Kasus tersebut terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban. Terpidana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu caleg PKB di Dapil Bontang Selatan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post