Bantuan Bisa Hilang Bila Kewajiban Tak Dipenuhi
BONTANG – Sebanyak 856 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru kini terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Bontang. Penambahan ini melalui pembukaan penerima PKH baru dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang disebut satu rasi. Sehingga, bila ditambahkan dengan KPM PKH yang terdaftar sejak 2013 yaitu sebanyak 773 KPM, jumlah KPM penerima PKH di Bontang kini sebanyak 1.629 KPM.
Koordinator PKH Bontang Muhammad Nur Fuad mengungkapkan, penambahan tersebut dari data usulan PKH di tahun 2016. Dari total 1.371 keluarga yang diusulkan, setelah divalidasi jumlahnya menjadi 856 KPM.
“Banyak yang mengusulkan warga miskin untuk masuk ke dalam PKH. Tapi setelah kami validasi sesuai komponen-komponen PKH, 856 tersebut yang terpilih masuk PKH,” jelas Fuad saat ditemui Bontang Post, Rabu (18/1) kemarin.
Dia menjelaskan, tidak semua keluarga miskin bisa masuk dalam PKH yang merupakan program Kemensos RI. Keluarga miskin tersebut mesti memenuhi salah satu dari komponen-komponen PKH untuk bisa terdaftar dalam program ini. Di antaranya dalam keluarga tersebut terdapat ibu hamil, balita, anak usia sekolah dengan jenjang SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas berat, dan lanjut usia (lansia) di atas usia 70 tahun.
“Besaran bantuan untuk masing-masing komponen tersebut berbeda satu sama lain. Misalnya untuk bantuan disabilitas berat mendapat Rp 3,1 juta, sedangkan untuk ibu hamil mendapat Rp 1,2 juta dalam setahun sampai anak ketiga. Bantuan diberikan berangsur setiap bulan selama setahun,” jelasnya.
Adapun bantuan dengan nilai yang sama yaitu bantuan tetap dengan nilai Rp 500 ribu per tahun, yang diberikan berangsur empat kali dalam setahun. Semua bantuan ini dilewatkan kantor pos, dan yang berhak menerima yaitu pihak ibu. Bila ibu dalam keluarga tersebut berhalangan hadir karena sebab-sebab yang bisa diterima, bisa diwakilkan oleh ayah atau kerabat lain dengan surat kuasa.
Di luar bantuan-bantuan dana untuk setiap komponen, penerima PKH juga mendapatkan akses pada program-program pemerintah lainnya untuk warga miskin. Seperti Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos), Kelompok Usaha Bersama (Kube), rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), beras miskin (Raskin), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun Fuad menyebut bahwa PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat. Artinya, ada syarat-syarat yang mesti terpenuhi. Selain memiliki hak mendapatkan berbagai jenis bantuan, penerima PKH juga memiliki kewajiban-kewajiban yang mesti dilakukan.
“Misalnya bagi KPM dengan bantuan ibu hamil, mesti rutin melakukan pemeriksaan di Posyandu, minimal empat kali periksa. Untuk KPM dengan bantuan anak sekolah, kehadiran anak tersebut di sekolah harus mencapai 85 persen,” terang Fuad.
Apabila kewajiban ini tidak terpenuhi, jumlah uang tunai yang diberikan akan mengalami pemotongan sebesar 10 persen. Apabila dalam tiga kali penyaluran kewajiban ini belum juga dilaksanakan, maka pada kali keempat bantuan ini akan dihapus. Meski begitu Fuad menyebut sejauh ini belum ada penerima PKH yang dicabut bantuannya.
Kata Fuad, PKH memiliki batas waktu yang menjadi target pengentasan kemiskinan yaitu selama enam tahun. Setelah enam tahun, KPM penerima PKH diharapkan bisa mandiri. Bila masih belum mandiri, akan ada perpanjangan waktu selama dua tahun. Target waktu enam tahun ini memang dibuat dengan tujuan memutuskan rantai kemiskinan.
“Harapan kami setelah enam tahun keluarga tersebut sudah mampu untuk mandiri dan punya usaha sendiri. Untuk di Bontang sendiri selama tiga tahun berjalan, banyak keluarga yang sudah merasa mandiri berkat program ini,” tandasnya. (luk)
INDEKS BANTUAN PKH
Komponen Bantuan Indeks Bantuan
Bantuan tetap Rp 500 ribu
Bantuan ibu hamil/menyusui Rp 1,2 juta
Bantuan anak usia di bawah 6 tahun Rp 1,2 juta
Bantuan peserta pendidikan setara SD/MI atau sederajat Rp 450 ribu
Bantuan peserta pendidikan setara SMP/MTS atau sederajat Rp 750 ribu
Bantuan peserta pendidikan setara SMA/MA atau sederajat Rp 1 juta
Bantuan penyandang disabilitas berat Rp 3,1 juta
Bantuan lanjut usia 70 tahun ke atas Rp 1,9 juta
Sumber: SK Menteri Sosial
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: