SANGATTA – Banyaknya anak yang terjerat kasus hukum, turut mengundang keprihatinan Andreas Pungky Maradona, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pasalnya, hingga saat ini sudah ada delapan perkara anak yang disidangkan hingga ke meja hijau. Padahal usia tersebut seharusnya dihabiskan untuk belajar menuntut ilmu di bangku sekolah.
“Iya kami prihatin, banyak anak yang terjerat kasus hukum. Sampai sekarang saja sudah ada delapan perkara,” kata Andreas yang juga merupakan Humas PN Sangatta.
Dia menerangkan, dari delapan anak yang telah dan sedang menjalani proses persidangan itu, terjerat dalam beberapa kasus. Diantaranya, ada yang tersangkut kasus pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, hingga Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras.
“Seharusnya orang tua mendidik dan mengawasi anaknya jangan sampe melakukan suatu tindak pidana. Yah minimal lebih peka lah. Kalau anak lambat pulang sedikit dicari tahu. Jangan malah dibiarkan,” himbaunya.
Sementara itu, kata Andreas, dalam menangani sebuah perkara anak yang terjerat hukum, hakim tidak bisa pukul rata antara satu perkara dengan perkara lainnya. Artinya, tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman bagi anak. Seperti, anak belum pernah dihukum, anak mengakui perbuatannya, anak tidak akan mengulangi tindak pidana yang dilakukannya, antara anak pelaku dan anak korban terdapat perdamaian, serta beberspa pertimbangan lainnya.
“Ya, jadi semua pertimbangan itu jadi dasar kami untuk mengambil keputusan,” ujar Andreas.
Lalu apakah upaya diversi tetap diupayakan terhadap anak yang terjerat kasus hukum, dia mengaku pasti dilakukan. Namun, tak semua perkara bisa dikenakan diversi.
“Diversi bisa dilakukan apabila tindak pidana yang dilakukan, ancaman pidana penjaranya dibawah tujuh tahun. Selain itu, bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Nah, kalau syarat itu tidak dipenuhi, yah proses hukum tetap berlanjut hingga putus,” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post