• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pokja 30 Desak Inspektorat Periksa Kerja Sama BKU-BSP, Pertanyakan Keuntungan untuk Pemkot Bontang

by Dwi Kurniawan Nugroho
7 November 2026, 17:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
SPBN Tanjung Limau yang menjadi lokasi penyaluran solar subsidi bagi nelayan melalui kerja sama BKU dan BSP. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

SPBN Tanjung Limau yang menjadi lokasi penyaluran solar subsidi bagi nelayan melalui kerja sama BKU dan BSP. (Dwi Kurniawan Nugroho/Bontang Post)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kerja sama PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) dalam pengelolaan penyaluran solar subsidi nelayan mendapat sorotan. Forum Himpunan Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim meminta Inspektorat memeriksa kerja sama tersebut, terutama menyangkut manfaat finansial yang diterima pemerintah daerah.

Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo mempertanyakan keuntungan yang diperoleh daerah dari kerja sama itu. Menurutnya, kegiatan usaha yang melibatkan perusahaan milik daerah dan didukung modal publik semestinya memberikan kontribusi kepada pemerintah sebagai pemilik modal.

“Kalau enggak ada keuntungan, ngapain dikerjasamakan?” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (7/11/2026).

Dia menilai Pemkot Bontang perlu mengevaluasi kelanjutan kerja sama apabila tidak memberikan manfaat secara finansial. Bahkan, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali penyertaan modal kepada perusahaan daerah untuk tahun berikutnya.

Baca Juga:  Perusda AUJ: Kinerja BPR Bontang Sejahtera dan SPBN Tanjung Limau Mengecewakan

“Keputusan untuk kerja sama ditinjau kembali atau Pemerintah Kota Bontang jangan melakukan penyertaan modal tadi untuk tahun ke depannya,” tegasnya.

Buyung turut mempertanyakan keputusan BKU menggandeng BSP dalam pengelolaan penyaluran solar subsidi. Padahal, BKU merupakan perusahaan di bawah naungan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang memiliki kuota BBM subsidi untuk nelayan.

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman menjelaskan, kerja sama dilakukan karena BKU belum memiliki modal untuk mengelola SPBN secara mandiri. Dalam skema tersebut, BSP menyediakan modal sekaligus menangani pasokan BBM. Adapun pembagian hasil usaha ditetapkan 60 persen untuk BKU dan 40 persen bagi BSP.

Bagi Buyung, pola kerja sama itu perlu ditelusuri lebih jauh. Dia bahkan meminta Inspektorat memeriksa kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu dalam kerja sama perusahaan daerah dengan pihak swasta.

Baca Juga:  PT BKU Polisikan Pihak yang Halangi Penyaluran Solar untuk Nelayan

“Kalau dari saya pribadi atau dari lembaga, pertama ini ada indikasi mufakat jahat,” ungkapnya.

Dia mengingatkan agar pengelolaan kuota BBM subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh perorangan maupun kelompok tertentu dengan mengatasnamakan perusahaan daerah.

Meski demikian, Buyung menyampaikan hal tersebut sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Dia meminta Inspektorat mencermati hubungan antara pemerintah daerah, perusahaan daerah, hingga pihak ketiga yang terlibat.

Tak hanya meminta pemeriksaan, Buyung juga mendorong agar dokumen kerja sama BKU dan BSP dibuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar kerja sama, skema pembagian hasil, serta manfaat yang diperoleh daerah dari kegiatan usaha tersebut.

Dia menegaskan, penyertaan modal kepada perusahaan daerah bersumber dari APBD. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Konflik Pengelolaan SPBN Bontang, Solar Nelayan Gagal Disalurkan

“Kerja samanya juga dipublikasikan. Harusnya itu dibuka. Ini uang publik, bersumber dari APBD,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, BKU yang berada di bawah naungan Perumda AUJ belum mampu mengelola penyaluran solar subsidi bagi nelayan secara mandiri. Keterbatasan modal membuat perusahaan daerah itu masih menggandeng BSP.

Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman mengatakan, operasional SPBN Tanjung Limau masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari mitra. Dalam kerja sama tersebut, kuota solar subsidi berada di BKU, sedangkan BSP bertugas menyediakan modal sekaligus menangani pasokan BBM.

“Kalau memang ada modal, buat apa kerja sama? Pasti belanja sendiri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026). (*)

Tags: spbn tanjung limau
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Akibat Bakar Sampah, Api Meluas hingga Area Pagar Badak LNG Bontang

Related Posts

PT BSP Tetap Kelola SPBN Tanjung Limau, PT BKU Minta Besaran Pembagian Keuntungan Direvisi
Bontang

PT BSP Tetap Kelola SPBN Tanjung Limau, PT BKU Minta Besaran Pembagian Keuntungan Direvisi

8 Mei 2023, 13:16
PT BKU Polisikan Pihak yang Halangi Penyaluran Solar untuk Nelayan
Bontang

PT BKU Polisikan Pihak yang Halangi Penyaluran Solar untuk Nelayan

5 Mei 2023, 11:24
Konflik Pengelolaan SPBN Bontang, Solar Nelayan Gagal Disalurkan
Bontang

Konflik Pengelolaan SPBN Bontang, Solar Nelayan Gagal Disalurkan

4 Mei 2023, 21:13
Antisipasi Solar Habis, Siapkan Dexlite
Bontang

Perusda AUJ: Kinerja BPR Bontang Sejahtera dan SPBN Tanjung Limau Mengecewakan

8 Juli 2020, 16:30

Terpopuler

  • Daftar 43 Nama Tokoh Diduga Masuk Sasaran Penyadapan, Ada Prabowo, SBY hingga Jusuf Kalla

    Daftar 43 Nama Tokoh Diduga Masuk Sasaran Penyadapan, Ada Prabowo, SBY hingga Jusuf Kalla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AST Dijerat Pasal Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bontang, Bukan Persoalan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Klarifikasi AST Beredar, Wakapolres; Dibuat sebelum Diperiksa, Tersangka Sudah Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status pada 2027, Damkar hingga Tenaga Medis Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CCTV Rekam Perkelahian di Samping Kantor Pajak Bontang, Polisi Telusuri Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.