BONTANGPOST.ID, Bontang – Kerja sama PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dengan PT Bontang Surya Pratama (BSP) dalam pengelolaan penyaluran solar subsidi nelayan mendapat sorotan. Forum Himpunan Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kaltim meminta Inspektorat memeriksa kerja sama tersebut, terutama menyangkut manfaat finansial yang diterima pemerintah daerah.
Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo mempertanyakan keuntungan yang diperoleh daerah dari kerja sama itu. Menurutnya, kegiatan usaha yang melibatkan perusahaan milik daerah dan didukung modal publik semestinya memberikan kontribusi kepada pemerintah sebagai pemilik modal.
“Kalau enggak ada keuntungan, ngapain dikerjasamakan?” ujarnya saat diwawancarai, Sabtu (7/11/2026).
Dia menilai Pemkot Bontang perlu mengevaluasi kelanjutan kerja sama apabila tidak memberikan manfaat secara finansial. Bahkan, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali penyertaan modal kepada perusahaan daerah untuk tahun berikutnya.
“Keputusan untuk kerja sama ditinjau kembali atau Pemerintah Kota Bontang jangan melakukan penyertaan modal tadi untuk tahun ke depannya,” tegasnya.
Buyung turut mempertanyakan keputusan BKU menggandeng BSP dalam pengelolaan penyaluran solar subsidi. Padahal, BKU merupakan perusahaan di bawah naungan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) yang memiliki kuota BBM subsidi untuk nelayan.
Sebelumnya, Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman menjelaskan, kerja sama dilakukan karena BKU belum memiliki modal untuk mengelola SPBN secara mandiri. Dalam skema tersebut, BSP menyediakan modal sekaligus menangani pasokan BBM. Adapun pembagian hasil usaha ditetapkan 60 persen untuk BKU dan 40 persen bagi BSP.
Bagi Buyung, pola kerja sama itu perlu ditelusuri lebih jauh. Dia bahkan meminta Inspektorat memeriksa kemungkinan adanya kepentingan pihak tertentu dalam kerja sama perusahaan daerah dengan pihak swasta.
“Kalau dari saya pribadi atau dari lembaga, pertama ini ada indikasi mufakat jahat,” ungkapnya.
Dia mengingatkan agar pengelolaan kuota BBM subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh perorangan maupun kelompok tertentu dengan mengatasnamakan perusahaan daerah.
Meski demikian, Buyung menyampaikan hal tersebut sebagai dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan. Dia meminta Inspektorat mencermati hubungan antara pemerintah daerah, perusahaan daerah, hingga pihak ketiga yang terlibat.
Tak hanya meminta pemeriksaan, Buyung juga mendorong agar dokumen kerja sama BKU dan BSP dibuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar kerja sama, skema pembagian hasil, serta manfaat yang diperoleh daerah dari kegiatan usaha tersebut.
Dia menegaskan, penyertaan modal kepada perusahaan daerah bersumber dari APBD. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kerja samanya juga dipublikasikan. Harusnya itu dibuka. Ini uang publik, bersumber dari APBD,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, BKU yang berada di bawah naungan Perumda AUJ belum mampu mengelola penyaluran solar subsidi bagi nelayan secara mandiri. Keterbatasan modal membuat perusahaan daerah itu masih menggandeng BSP.
Direktur Utama Perumda AUJ Abdu Rahman mengatakan, operasional SPBN Tanjung Limau masih membutuhkan dukungan pembiayaan dari mitra. Dalam kerja sama tersebut, kuota solar subsidi berada di BKU, sedangkan BSP bertugas menyediakan modal sekaligus menangani pasokan BBM.
“Kalau memang ada modal, buat apa kerja sama? Pasti belanja sendiri,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (30/10/2026). (*)





