Pengajuan Judicial Review Jadi Jalan Terakhir
BONTANG – Polemik tapal batas Sidrap yang diperebutkan Bontang dan Kutai Timur akan berujung pada meja hijau. Hal ini diketahui setelah Komisi I DPRD Bontang menyampaikan laporan bahwa satu-satunya jalan penyelesaian masalah ialah melakukan Judicial Review.
Menurut Ketua Komisi I Agus Haris beberapa cara yang sudah dilakukan tidak bisa berjalan mulus semisal pendekatan kultur, politik, dan pemerintahan. Bahkan berdasarkan konsultasi kepada DPRD Kutim pada Desember 2014, pihak Kutim menganggap masalah tapal batas sudah final, jikalau ada keberatan dari masyarakat supaya menempuh jalur hukum. “Itu ada dalam notulen rapat,” kata Agus Haris.
Politisi Gerindra ini beralasan penyelesaian polemik melalui proses Judicial Review dikarenakan produk hukum yang ada cacat. Diantaranya, tidak adanya tahapan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ketetapan diputuskan.
“Ini tidak dilakukan (sosialisasi, Red.) , tidak ada bukti pendukung yang saya lihat baik itu notulen di provinsi maupun di Kutim dan Bontang,” tambahnya.
Selain itu, patokan batas yang disepakati tidaklah sesuai dengan kaidah. Pada umumnya batas suatu wilayah berupa tanda-tanda alam seperti gunung ataupun sungai.
Tanda buatan juga dapat dipakai asalkan tanda tersebut harus baru, artinya setelah penetapan. Menariknya, yang dipakai sebagai patokan batas ialah jalan pipa yang sebelum ditetapkan sudah ada.
“Apakah sudah dimintakan izin ke mereka (Pertamina, Red). Tidak ada dokumen itu yang mengatakan setuju dipakai,” tuturnya.
Aspek-aspek yang harus dipenuhi dalam pembuatan sebuah produk yakni kepastian hukum, keadilan, dan manfaat juga tidak diterima oleh warga Sidrap. Produk hukum yang terjadi justru menjauhkan pelayanan, artinya hal ini menabrak Undang-Undang Otonomi Daerah tentang pendekatan pelayanan prima.
Pengajuan Judicial Review juga telah disepakati dengan warga yang menganggap sudah 10 tahun lebih statusnya tidak ada kejelasan. Agus Haris optimistis proses hukum ini akan berujung pada kemenangan jikalau dilihat dari beberapa poin yang dapat dijadikan pertimbangan.
Beberapa fraksi di DPRD sudah menyatakan satu visi untuk melakukan Judicial Review. Diantaranya yakni Fraksi Gerindra dan Nasdem.
Terkait anggaran, dikatakannya tidak ada masalah hanya diperlukan penambahan nominal mengingat nomenklaturnya sudah ada. Jika disepakati, maka pada saat finalisasi pembahasan antara Banggar dengan TAPD harus diajukan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: