SANGATTA – Tengah asyik mengendarai roda duanya, Detry Fajri (32) Warga Gang Reformasi RT 004 RW 002 Desa Karagan Ilir Kecamatan Karangan langsung ditangkap aparat kepolisian.
Detry diduga menjadi pengedar barang haram berupa sabu-sabu. Pria yang berprofesi sebagai petani itu, diamankan Satreskoba Polres Kutim, di Jalan Yos Sudarso II Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, sekira pukul 18.30 Wita, Minggu kemarin.
Dari tangan pria itu, ditemukan Barang Bukti 1 poket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 49,96 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 pipet kaca sisa pemakaian, 2 buah hand phone, 1 buah sepeda motor yamaha R15 warna biru, dan tas kecil warna biru tempat menaruh sabu.
Dikatakan Kasatlantas AKP Yuliansyah, penangkapan bermula saat Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa ada pesta dan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Sepakat Desa Sangatta Utara.
Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Namun tidak ditemukan sesuai informasi yang dimaksud.
“Karena target atau pelaku sudah meninggalkan TKP, kemudian dilakukan pencarian dan pengejaran sekira pukul 18.30 wita. Lalu kami berhasil mengamankan pelaku,” kata Yuliansyah.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 1 poket sedang dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutim, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami jerat dengan pasal 112 jo 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan,” katanya.
Kutim merupakan salah satu wilayah terbesar di Kaltim dalam peredaran narkoba. Berdasarkan hal itu, Polres Kutim menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap barang haram tersebut. Para orang tua untuk ekstra melakukan pemantauan kepada anak-anak mereka. Sebab, narkoba tak mengenal umur. Mulai anak-anak hingga orang tua.
“Jika ada yang mencurigakan, silahkan laporkan kepada kami. Kami minta bantuan kepada masyarakat,” kata Kapolres Teddy. (dy)






