Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 19 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Breaking News

BPOM: Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 3 Juli 2018, 19:54 WITA
dalam Breaking News
1 menit dibaca
BPOM: Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu

Ilustrasi.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Pemahaman masyarakat mengenai susu kental manis dan produk susu masih sering salah kaprah. Padahal kandungan dalam produk bertuliskan susu kental manis berbeda dengan susu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, menyebut produk susu kental manis yang selama ini beredar justru tidak mengandung padatan susu. Produk susu kental manis hanya mengandung lemak susu minimal 8%, protein (Nx6,38) minimal 6,5% dan tidak mengandung padatan susu sama sekali.

Produk susu yang disarankan adalah susu evaporasi seperti susu UHT, susu pasteurisasi, susu steril, susu segar, dan susu skim.

BPOM juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018. Beberapa larangan yang perlu diperhatikan yakni:

  1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
  4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Baca Juga:  Hiii!! Suplemen Viostin DS Ternyata Mengandung Babi

“Untuk ke depannya, susu kental dan analognya akan diatur penggunaannya hanya untuk sebagai pelengkap sajian,” tutur Penny, Selasa (3/7). (kumparan)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bpomsusu kental manis
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan57Tweet4Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Nyuntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi, Prof Abdul Ngaku Gemetaran

Penyakit Penyerta yang Boleh dan Tidak Mendapat Vaksin Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:00 WITA
Gempa Susulan M 6,2 Kembali Guncang Majene

Gempa Susulan M 6,2 Kembali Guncang Majene

Jumat, 15 Januari 2021, 07:45 WITA
Abon Ikan Tuna Kantongi SNI, Bukti Produk UMKM Bontang Berkualitas

Abon Ikan Tuna Kantongi SNI, Bukti Produk UMKM Bontang Berkualitas

Kamis, 14 Januari 2021, 19:00 WITA
Ancam Pakai Sajam, Maling Ayam Digebuki Warga

Ancam Pakai Sajam, Maling Ayam Digebuki Warga

Rabu, 13 Januari 2021, 09:00 WITA
Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Minggu, 10 Januari 2021, 08:47 WITA
Kebakaran di Tanjung Laut Indah, Motor Warga Hangus Dilalap Api

Kebakaran di Tanjung Laut Indah, Motor Warga Hangus Dilalap Api

Jumat, 8 Januari 2021, 11:31 WITA
Postingan Selanjutnya
Satlinmas Sukses Amankan Pilgub

Satlinmas Sukses Amankan Pilgub

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Selasa, 12 Januari 2021, 14:01 WITA
Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sah, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Digelar hingga 31 Januari

Sabtu, 16 Januari 2021, 09:22 WITA
Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021, 11:24 WITA
Kesaksian Sahabat Pemancing yang Ditabrak Tanker: Ucapkan Takbir, Hilang Bersama Kapal Karam

Kesaksian Sahabat Pemancing yang Ditabrak Tanker: Ucapkan Takbir, Hilang Bersama Kapal Karam

Kamis, 14 Januari 2021, 11:48 WITA
Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus, Kehujanan

Bayi Perempuan Dibuang Dalam Kardus, Kehujanan

Rabu, 13 Januari 2021, 15:00 WITA
Warga Bontang Antusias Bantu Korban Gempa Sulbar

Warga Bontang Antusias Bantu Korban Gempa Sulbar

Senin, 18 Januari 2021, 20:37 WITA
PPKM Bontang, Anjungan Bontang Kuala tetap Buka

PPKM Bontang, Anjungan Bontang Kuala tetap Buka

Senin, 18 Januari 2021, 17:43 WITA
PPKM Hari Pertama, Langgar Aturan Siap-siap Ditindak

PPKM Hari Pertama, Langgar Aturan Siap-siap Ditindak

Senin, 18 Januari 2021, 16:17 WITA
Pupuk Kaltim dan FJB Sinergi Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Pupuk Kaltim dan FJB Sinergi Tingkatkan Kompetensi Jurnalis

Senin, 18 Januari 2021, 15:12 WITA
Covid-19 Renggut ‘Mak Lampir’

Covid-19 Renggut ‘Mak Lampir’

Senin, 18 Januari 2021, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.