Masyarakat diminta tidak cemas atau panik merespons penarikan obat Ranitidin dari pasaran oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga tercemar karsinogenik pemicu kanker. Masih banyak obat-obatan lain yang bisa dipakai sebagai alternatif untuk mengobati tukak lambung dan tukak usus.
Ahli Penyakit Dalam dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia dr. Prasetyo Widhi Buwono menjelaskan Ranitidin, selama ini berperan untuk menghambat produksi asam lambung, tukak lambung dan tukak usus. Sedangkan obat lainnya bisa dikonsumsi oleh pasien dengan efektivitas yang sama.
“Obat-obatan Antasida, lalu ada Omeprazole dan Lanzoprazol. Obat itu mengobati tukak lambung dan tukak usus,” jelas Prasetyo, Jumat (11/10).
Dia menjelaskan, sebetulnya tak hanya obat-obatan saja yang bisa mengobati asam lambung. Masyarakat juga didorong untuk disiplin mengubah gaya hidup.
“Gaya hidup juga penting ya. Hindari makanan yang asam dan pedas. Makan tepat waktu, tidur cukup dan hindari stres karena rasa cemas bisa meningkatkan asam lambung,” ujarnya.
Omeprazole adalah obat untuk mengatasi gangguan lambung. Obat ini dapat mengurangi produksi asam di dalam lambung dan bermanfaat untuk meringankan gejala sakit maag.
Antasida (antacid) adalah obat yang digunakan untuk menetralkan kadar asam di dalam lambung dan gejala sakit maag seperti nyeri ulu hati, sering bersendawa, dan perut kembung. Sedangkan Lanzoprazole adalah kelompok obat proton pump inhibitor. Obat ini digunakan untuk mengatasi gangguan pada sistem pencernaan akibat produksi asam lambung yang berlebihan.
Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan penarikan obat Ranitidin merupakan bagian dari jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan konsumsi obat yang aman dan bermutu.
“Terdapat kandungan cemaran NDMA. Ini bentuk jejaring otoritas obat internasional. Kami ambil langkah pengamanan dan aspek kehati-hatian. Kami respons cepat agar masyarakat juga jangan khawatir karena obat Ranitidin ada substitusinya,” kata Penny.
Penny menambahkan, efek jangka panjang lebih dari 70 hari dikhawatirkan akan menimbulkan risiko kanker berdasarkan hasil penelitian. Maka hingga 80 hari ke depan, BPOM memberikan batas waktu bagi industri farmasi untuk menarik semua Ranitidin di pasaran.
“Sampai 9 Oktober, ada indikasi bahwa banyak brand Ranitidin mengandung cemaran melebihi ambang batas,” ujarnya. (jpc)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post