BONTANGPOST.ID, Bontang – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang kembali dilakukan jajaran Polres Bontang. Seorang pria berinisial SA (36) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 12.00 di Jalan Jenderal Soedirman Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam saku celana tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan beberapa paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, dompet, tisu kasa, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami sita untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Larto.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 4,71 gram, satu dompet, tisu kasa, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone.
Tersangka diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)







