• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Advertorial DPRD Bontang

Dishub Bontang Sebut Tak Punya Dasar Hukum, DPRD: Ada Perwali untuk Menindak Parkir Liar

by Dwi Kurniawan Nugroho
24 Juni 2026, 14:48
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Trotoar di Jalan Jenderal Soedirman depan Bontang City Mall (BCM) digunakan sebagai area parkir kendaraan. (Dwi Kurniawan Nugroho)

Trotoar di Jalan Jenderal Soedirman depan Bontang City Mall (BCM) digunakan sebagai area parkir kendaraan. (Dwi Kurniawan Nugroho)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Penggunaan trotoar sebagai area parkir di sejumlah titik Kota Bontang kembali menjadi sorotan.

Sekretaris Komisi C DPRD Bontang Muhammad Sahib, menilai penertiban yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) tidak seharusnya hanya bersifat persuasif.

Ia menegaskan, aturan terkait penindakan pelanggaran parkir sudah jelas diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 20 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 24, setiap orang dilarang memarkir kendaraan di tempat yang tidak diperuntukkan untuk parkir, termasuk yang mengganggu akses keluar masuk serta kelancaran lalu lintas.

Peraturan itu juga memberi kewenangan kepada petugas perhubungan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran, mulai dari pengempisan ban, pencabutan pentil, hingga pemindahan kendaraan.

Baca Juga:  Ketua Komisi III DPRD Bontang Soroti Pembangunan Tugu PKK

“Harusnya Dishub bertindak tegas. Kalau hanya persuasif, tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar Muhammad Sahib.

Ia menilai kendaraan yang parkir di atas trotoar jelas melanggar aturan karena mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020.

Menurutnya, jika pembiaran terus terjadi, maka pelanggaran serupa akan semakin meluas dan berpotensi merusak fasilitas umum yang ada.

“Kalau dibiarkan, trotoar bisa rusak dan pemerintah yang harus terus memperbaiki. Padahal jelas itu tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan, pelanggaran parkir di atas trotoar dan area rambu larangan berhenti maupun parkir masih ditemukan di sejumlah ruas jalan protokol, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga:  DPRD Ingin Perumda Tirta Taman Kejar Keuntungan

Beberapa di antaranya terlihat di Jalan Jenderal Soedirman depan Bontang City Mall (BCM), Jalan HM Ardans di beberapa titik, serta Jalan Ahmad Yani.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengaku belum dapat memberikan sanksi kepada pengendara yang memarkir kendaraan di atas trotoar maupun kawasan larangan parkir. Hingga saat ini, penertiban masih dilakukan secara persuasif sambil menunggu regulasi yang mengatur mekanisme penindakan.

Kepala Dishub Bontang, M Taufan Kurnia, mengatakan pihaknya saat ini hanya dapat melakukan patroli rutin dan memberikan teguran kepada pelanggar parkir.

“Kami masih melakukan penertiban dengan persuasif dan patroli tiap malam,” ujarnya.

Meski telah memiliki satu unit mobil derek, Dishub belum dapat melakukan penindakan berupa pengangkutan kendaraan maupun pemberian denda kepada pelanggar.

Baca Juga:  Keberadaan Pedagang Liar Dikeluhkan Pedagang Pasar Tamrin, Pemkot Bontang Diminta Tegas

Pasalnya, hingga kini belum terdapat regulasi daerah yang mengatur secara rinci mekanisme penindakan parkir liar oleh pemerintah daerah.

Menurut Taufan, penyusunan aturan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berbenturan dengan kewenangan penegakan hukum lalu lintas yang dimiliki kepolisian.

“Perdanya sudah masuk di DPRD. Setelah itu akan dibuat aturan turunannya melalui perwali untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada,” pungkasnya. (*)

Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polisi Gagalkan Jual Beli Sabu di Pinggir Jalan, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Dibekuk

Next Post

Pembangunan Gudang Bulog Bontang Dimulai Juli, Kapasitas Capai 2.000 Ton Beras

Related Posts

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar
Bontang

52 Eks Karyawan Kaltim Equator Menunggu Pesangon Lebih dari Sedekade, DPRD Bontang Cari Jalan Keluar

6 Oktober 2026, 15:23
Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW
Bontang

Sudiyo Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Bontang, Gantikan Maming lewat PAW

29 September 2026, 11:46
DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit
Bontang

DPRD Bontang Pertanyakan Pemadaman Masif, Padahal Punya Tiga Pembangkit

15 September 2026, 14:55
Kursi DPRD Bontang Kosong, PDIP Mulai Proses PAW dan Siapkan Pengganti, Ini Sosoknya
DPRD Bontang

Joni Alla’ Padang Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Bontang Besok

31 Agustus 2026, 21:15
Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL
DPRD Bontang

Antrean Pertalite di Bontang Mulai Terurai, Pasokan SPBU Naik hingga 16 KL

31 Agustus 2026, 15:37
Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR
DPRD Bontang

Bontang Siapkan Rp4,4 Miliar untuk Porprov 2026, DPRD Sarankan Cari Tambahan dari CSR

29 Agustus 2026, 13:22

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.