bontangpost.id – Polda Kaltim mengamankan 24 orang dari aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Sebulu, Kutai Kartanegara. Kegiatan ilegal tersebut dilakukan pada malam hari untuk mengecoh petugas. Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) bergerak setelah menerima aduan warga melalui hotline Polda Kaltim, Sabtu (3/12) malam.
Perlu enam jam perjalanan menuju lokasi penambangan. Petugas melakukan penindakan hingga dini hari. “Ada 24 orang yang kami amankan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (5/12).
Selain pekerja, petugas mengamankan kendaraan berupa truk, alat berat, dan tumpukan emas hitam di lokasi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni YP selaku pengawas dan DA selalu pemodal. Keduanya warga Samarinda, dan langsung ditahan di Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum. Mereka disebut menambang pada lahan seluas 5 hektare tanpa izin.
Barang bukti yang disita berupa 3 ekskavator, 3 dozer, 6 dump truck, 5.000 metrik ton tumpukan batu bara, 1.000 metrik ton tumpukan batu bara di tempat lainnya, dan 1.000 metrik ton batu bara sudah dimuat di kapal tongkang.
Indra menegaskan, kasus ini bukan izin usaha pertambangan (IUP) palsu. “Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” jelas mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Ditambahkan Indra lagi, perbuatan pelaku merusak lingkungan dan merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pada keuangan negara. “Barang bukti batu bara akan kami lelang. Ini untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” bebernya.
IUP PALSU
Terkait dugaan pemalsuan 21 IUP, penyidik Ditreskrium Polda Kaltim bakal meminta keterangan pejabat di dua instansi terkait, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kaltim.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol Kristiaji mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menggali keterangan dari Inspektorat Daerah Kaltim sebagai pelapor.
“Inspektorat dulu kami mintai keterangan, setelah ini nanti dirunut, surat ini turunnya ke mana,” tuturnya. Sebab, surat itu dikeluarkan DPMPTSP. (dwi/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: