BONTANGPOST.ID, Bontang – Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat, dibubarkan aparat kepolisian setelah menerima laporan dari warga yang merasa resah.
Penertiban dilakukan oleh Polres Bontang pada Minggu (24/3/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Pontianak 4. Saat petugas tiba, para pelaku diduga melarikan diri.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Pidum Sat Reskrim Polres Bontang, Markus Sihotang, mengatakan pihaknya mengamankan 18 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi.
“Karena mereka kabur, motor kami amankan untuk memudahkan penelusuran dan mendapatkan informasi terkait kegiatan tersebut,” ujar Markus, Jumat (3/4/2026).
Dari pemeriksaan, aktivitas itu disebut sebagai kegiatan adat untuk memperingati warga yang meninggal dunia. Namun, pihak keluarga yang dimaksud justru tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut, yang berlangsung sehari sebelum ditertibkan.
Meski demikian, polisi tidak menahan pelaku karena tidak menemukan bukti praktik judi. Petugas hanya memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar, seperti tidak memiliki spion atau menggunakan knalpot brong, serta mengganggu akses jalan warga.
“Kami lakukan penilangan karena mengganggu ketertiban dan banyak kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis,” tambah Markus.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan sabung ayam, apalagi jika mengganggu ketertiban umum atau berpotensi perjudian.
“Kami akan meningkatkan patroli. Kegiatan sabung ayam tetap dilarang, meskipun diklaim sebagai bagian dari adat,” pungkasnya. (*)



