BONTANGPOST.ID, Bontang – Penyelidikan kasus tambang ilegal galian C di Jalan Soekarno-Hatta, RT 1 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, masih terus berlanjut.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto menyampaikan, sejauh ini lima orang telah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Selama proses penyelidikan dari kasat sebelumnya, yang telah diperiksa meliputi pemilik tambang, operator alat, dan instansi terkait,” jelas Randy saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, penyelidikan kini difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan serta regulasi dari pemerintah daerah. Polres Bontang juga akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.
“Masih kami proses semuanya dan penyelidikan terus berjalan. Perkembangannya nanti kami sampaikan,” ujarnya.
Untuk mencegah aktivitas tambang kembali beroperasi, kepolisian terus melakukan patroli rutin di sekitar lokasi. Randy juga mengimbau agar para pelaku tambang tanpa izin segera menghentikan kegiatan dan mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika tetap menjalankan, kami akan lakukan penertiban,” tegasnya.
Sebelumnya, warga RT 01 Kampung Ramah, Kelurahan Kanaan, sempat mengeluhkan aktivitas tambang yang dinilai merugikan. Debu tebal akibat lalu lintas truk pengangkut pasir disebut mengganggu kenyamanan warga.
Mansur, salah satu warga, mengatakan rumahnya di tepi Jalan Pemakaman Kristen dipenuhi debu setiap hari.
“Sudah capek kami mengeluh, tapi tak pernah ditanggapi. Truk tetap lewat, padahal ini kawasan permukiman,” ujarnya beberapa waktu lalu. (*)







