BONTANGPOST.ID, Bontang – Polres Bontang mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi antara pemilik lahan galian C dan warga yang terdampak banjir serta longsor di RT 01, Kelurahan Kanaan, Kampung Timur.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatreskrim AKP Randy Anugrah menyampaikan, pihak kepolisian telah memanggil pemilik lahan sekaligus pengelola tambang galian C ilegal menyusul aduan masyarakat.
“Rencananya kami akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu antara pemilik lahan, pelaku usaha, dan warga terkait kerugian yang dialami masyarakat,” ujar AKP Randy.
Menurutnya, mediasi menjadi langkah awal yang ditempuh kepolisian guna mencari solusi bersama sebelum proses hukum dilakukan lebih lanjut.
Namun demikian, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan atau menemui jalan buntu, Polres Bontang memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika tidak ada titik temu, kami akan melanjutkan penanganan perkara dengan meminta keterangan saksi ahli, baik dari ESDM Provinsi maupun ahli pidana,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang menerima laporan warga Kampung Timur, Kelurahan Kanaan, terkait peristiwa banjir dan longsor yang diduga dipicu aktivitas galian C ilegal di sekitar permukiman.
AKP Randy membenarkan laporan tersebut. Warga mengeluhkan kerugian akibat bencana yang terjadi dan menduga kondisi lahan bekas galian menjadi penyebab utama longsor dan banjir.
“Laporan sudah kami terima. Warga merasa dirugikan karena menjadi korban banjir dan longsor yang diduga berasal dari lahan bekas aktivitas galian C ilegal,” ungkapnya, Selasa (20/1/2026). (*)








