BONTANGPOST.ID, Bontang – Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto, memastikan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di KM 25 Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Marangkayu.
Langkah awal yang akan dilakukan yakni berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim guna memastikan legalitas tambang tersebut.
“ESDM memiliki data aplikasi dan peta wilayah tambang resmi. Jadi kami akan berkoordinasi untuk mengecek apakah kegiatan itu legal atau tidak,” ujar AKP Randy, Jumat (22/08/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim sebelumnya, AKP Hari Supranoto, menyebut timnya sempat melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas.
“Beberapa hari lalu tim kami ke sana, dan memang kondisinya sedang kosong,” jelasnya.







