bontangpost.id – Polres Bontang telah menetapkan SA (49) warga Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan.
Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sang suami tidak terlibat dalam aksi tersebut. Modus yang dilakukan SA pun yakni pembelian barang namun tidak dibayar kemudian dijual kembali.
“Iya, istrinya saja. Karena inisiatif sendiri,” ujarnya, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan dari laporan yang ia terima, sejauh ini terdapat dua korban. Dari korban yang pertama Ia menceritakan, tepat pada 16 Februari lalu terlapor (SA) melancarkan aksinya dengan datang ke Toko Husna Mega Jaya yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 23, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Saat itu SA membeli plywood ukuran 9 ML sebanyak 25 lembar, semen tonasa 50 kg sebanyak 30 karung, dan mesin pompa air listrik Ps 125 e merek Shimizu.
Setelah membeli SA hendak membayar melalui via transfer dan menyimpan identitas berupa KTP di toko. Korban kemudian setiap hari menghubungi SA. Namun, selalu dijanjikan dan tidak ada kejelasan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 6.680.000
“Yang melapor di Bontang baru segitu. Selebihnya beberapa korban melaporkan ke Polsek Teluk Pandan,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi selembar nota pembelian kayu, selembar nota toko dan selembar surat jalan toko bangunan. Kemudian SA dijerat pasal 378 KUHP ancaman paling lama empat tahun penjara.
“Saat ini kondisi SA masih ditahan di Mapolres Bontang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (Pasutri) diamankan Polres Bontang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan usai mendapat aduan dari 30 korban, pasangan suami istri tersebut langsung diamankan saat berada di Perumahan Pesona Bukit Sintuk pada Minggu, (21/8/2022) sekira pukul 09.00 Wita.
Kata dia, dugaan modus penipuan yakni berkedok sebagai pembeli di sejumlah toko barang. Seperti sembako, minyak goreng, material bangunan, hingga hewan ternak sapi.
“Pelaku ngakunya beli tapi dicicil. Ternyata barang sudah diambil malah tidak dibayar,” ujarnya. (*)