• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

PPDB Zonasi Menyisakan Masalah

by M Zulfikar Akbar
16 Juli 2018, 10:40
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
DOK/SANGATTA POST
Agusriansyah Ridwan

DOK/SANGATTA POST Agusriansyah Ridwan

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi menyisakan berbagai masalah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim A, Agusriansyah Ridwan, Minggu (15/7) kemarin.

Agusriansyah menuturkan, pada hakikatnya, pendidikan adalah hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia untuk bisa difasilitasi guna mendapatkan berbagai ilmu pengetahuan. Sejatinya, pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan  manusia agar dapat mengembangkan potensi  kemampuan seseorang melalui proses belajar mengajar. Keberadaan pendidikan yang sangat penting itu pun telah diakui dan memiliki legalitas.

“Legalitas itu tertuang dalam UUD (Undang-Undang Dasar, red) 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak memperoleh pendidikan itu diperjelas juga dengan pasal 31 Ayat 2, yang bunyinya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” paparnya.

Ditegaskan pula Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, sistem zonasi tersebut bertentangan pula dengan nilai-nilai keadilan dalam hak warga negara untuk menerima pendidikan yang laik. Karena menurutnya, berbagai masalah dari penerapan sistem tersebut membuat generasi semakin sulit mau masuk ke sekolah. Dikarenakan adanya ketidakadilan hingga penelantaran generasi yang ingin melanjutkan ke jenjang sekolah lebih tinggi.

“Harus segera dicari solusinya, agar tidak banyak generasi yang rusak masa depannya,” harapnya.

Agusriansyah menambahkan, secara tidak langsung kalau tidak ada solusi dalam penerapan sistem seperti tersebut, sama halnya pemerintah membiarkan begitu banyak generasi yang tak mampu menerima pendidikan dengan baik, akibat dari kebijakan itu.

“Belum lagi kalau misalnya persoalan transparansi atas pengumuman yang juga bagian yang dikeluhkan. Bisa-bisa nanti ada yang diadukan di Komnas HAM dan Perlindungan Anak, karena menurut mereka ini bagian dari ketidakadilan dan penelantaran remaja umur sekolah untuk tidak mendapatkan pendidikan,” pungkasnya. (ver)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Panwaslu Awasi APK Bacaleg

Next Post

MUI Utamakan Tabayun

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Kaltim Berduka, Meiliana Eks Pj Wali Kota Samarinda dan Pj Sekdaprov Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.