• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pria di Balikpapan Tawarkan Jasa Urusan Ranjang Pasutri, Pasang Tarif Rp 150 Ribu

by Redaksi Bontang Post
3 Mei 2023, 09:06
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo (kiri) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penyebaran konten asusila, Selasa (2/5) siang.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo (kiri) didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penyebaran konten asusila, Selasa (2/5) siang.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sub Direktorat Siber Polda Kaltim meringkus YG (43), lantaran terlibat kasus penyebaran konten asusila.

Pria yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini ditangkap pada Kamis (27/4) dini hari, di sebuah hotel di kawasan Balikpapan Selatan.

Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan menerangkan, penangkapan YG bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber Polda Kaltim pada 26 April lalu.

 “YG ini mengaku menawarkan jasa untuk membantu pasangan yang kesulitan dalam urusan seksual lewat media sosial,” terang Yusuf Sutejo.

Berdasarkan keterangan YG, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengunggah foto alat kemaluan dan sejumlah video asusila ke akun Twitter.

Dari tersangka polisi mengamankan satu bundel tangkapan layar unggahan di Twitter dengan akun @GALANG300380, satu buah CD yang berisi konten video dan gambar kesusilaan dan pornografi pada akun media sosial Twitter dengan nama akun @GALANG300380.

“Ada dua video yang kami sita sebagai barang bukti. Dua video tersebut diunggah ke akun twitter tersangka dan dibuat dalam rentang waktu satu tahun, April 2022 dan April 2023,” kata Yusuf Sutejo.

Dua video tersebut, lanjut Yusuf direkam di dua penginapan yang berbeda di Kota Balikpapan.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka juga dijerat pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. (hul)

 

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Curi Pakan Ayam Senilai Belasan Juta di Bontang Lestari, Gondrong Ditangkap Polisi

Next Post

Tenaga Ahli Utama KSP Tak Setuju RS Tipe D Dijadikan Rumah Sakit, Sebut Pembangunan Asal-asalan

Related Posts

DPK Bontang Pacu Akreditasi, Baru 35 Persen Perpustakaan Sekolah Penuhi Standar
Society

DPK Bontang Pacu Akreditasi, Baru 35 Persen Perpustakaan Sekolah Penuhi Standar

21 April 2026, 22:44
Ketua Fraksi Golkar Minta Maaf, Akui Pengawasan DPRD Kaltim Lemah dan Anggaran Tak Masuk Akal
Kaltim

Ketua Fraksi Golkar Minta Maaf, Akui Pengawasan DPRD Kaltim Lemah dan Anggaran Tak Masuk Akal

21 April 2026, 22:32
Gubernur Kaltim Tak Muncul Temui Pengunjuk Rasa, Aksi 21 April di Samarinda Berujung Ricuh
Kaltim

Gubernur Kaltim Tak Muncul Temui Pengunjuk Rasa, Aksi 21 April di Samarinda Berujung Ricuh

21 April 2026, 21:00
Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa
Kaltim

Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

21 April 2026, 14:48
Kartu Bontang Pintar Batal Dijalankan, Neni Sebut Terkendala Aturan Anggaran
Pemkot Bontang

Kartu Bontang Pintar Batal Dijalankan, Neni Sebut Terkendala Aturan Anggaran

21 April 2026, 14:43
Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat
Bontang

30 Laporan Masuk, Polisi Segera Panggil Terlapor Investasi Emas Bodong di Bontang

21 April 2026, 14:16

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.