bontangpost.id – Na (40) warga Teluk Pandan, Kutai Timur kini harus berurusan dengan polisi. Dia diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (2/5/2023) pukul 16.00 lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Tak tanggung-tanggung, dia membawa kabur 4 kipas angin dan pakan ayam sebanyak 50 kg. Hingga membuat korban mengalami kerugian senilai Rp Rp 13.300.000.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, kejadiannya pada 10 April lalu sekira pukul 15.00 di Gang Kandang Bontang Lestari.
“Dia itu kerja jaga ayam, tapi mencuri di kandang ayamnya orang, tetanggaan lah kandangnya,” ungkapnya.
Beberapa waktu belakangan ini diketahui tersangka tinggal di Bontang Lestari sembari mengurusi ternak ayam milik pamannnya. Adapun jarak kandang yang dia jaga dengan kandang milik korban, sekira 100 meter.
“Dia mencuri itu tengah malam, saat tidak ada orang,” sebutnya.
Dari pengakuan tersangka, hasil penjualannya itu digunakan untuk merayakan hari Lebaran. Atas perbuatannya kini, pria gondrong itu telah ditahan di Mapolres Bontang. Na dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post