Program Kurang Diekspos, Penerapan CSR Tak Maksimal

BELUM MAKSIMAL: Sekretaris Komisi A DPRD  Kutim Agusriansyah Ridwan saat diwawancara wartawan.(VERI SAKAL/SANGATTA POST)

SANGATTA – Masyarakat menilai realisasi program Coorporate Social Responsibility (CSR) beberapa perusahaan di Kutim belum berjalan maksimal. Acap kali program yang dilaksanakan perusahaan tak sesuai dengan kebutuhan warga.

Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan menuturkan, dari hasil reses yang dia gelar di kawasan pedalaman pekan lalu, banyak masyarakat yang kecewa dengan realisasi program CSR.

“Di kawasan pedalaman masih berkutat dengan persoalan kebutuhan dasar. Mulai dari kebutuhan listrik, air bersih, dan persoalan kesehatan. Seharusnya perusahaan lewat CSR membantu mengurai persoalan ini,” kata Agus –sapaan akrabnya- ditemui di kantor DPRD belum lama ini.

Namun tak semua perusahaan acuh terhadap tanggungjawab pelaksanaan CSR. Ada pula perusahaan yang betul-betul menjalankan kewajiban itu namun minim sosialisasi. Akibatnya masyarakat menganggap perusahaan tak pernah berkontribusi.

“Tidak semua perusahaan nakal. Ada juga yang benar-benar menjalankan, tapi kurang sosialisasi. Tidak dipasangi pelang pada program yang sudah jalan, atau tidak dipublikasi di media. Jadi hanya orang tertentu yang tahu,” ucap Sekretaris Komisi A ini.

Itulah sebabnya banyak warga yang menganggap kehadiran perusahaan justru tak berdampak positif. Makanya dia berharap sistem penerapan program CSR dapat dijalankan lebih maksimal. Salah satunya dengan  melibatkan langsung perusahaan di agenda musyawarah rencana pembangunan tingkat desa. Melalui forum itu perusahaan bisa langsung mengkoomodir program yang dibutuhkan warga setempat.

“Langsung terbagi, program A misalnya dihendel pemerintah, kemudian yang B diambil oleh perusahaan,” tegasnya.

Lewat skema di atas, potensi tumpang tindih antar program perusahaan dengan pemerintah kecil terjadi. Di sisi lain, sistem yang diterapkan otomotis menggunakan skema bottom-up.

“Kalau seperti ini pasti lebih transparan dan sesuai kebutuhan masyarakat,” sambung Agus.

Di sisi lain, pengawasan terhadap realisasi program CSR lebih diperketat. Sehingga tak ada perusahaan yang lalai dengan tanggungjawabnya.

“Pemerintah harus terus memperlihatkan keseriusan untuk melakukan pengawasan. Karena CSR merupakan kewajiban dasar dari perusahaan. Lahirnya Perda CSR juga menjadi bukti keseriusan DPRD dan Pemkab untuk membenahi realisasi program CSR,” tandasnya. (hd)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version