• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Proses Lanjut, Enam Bocah TSK Ranmor Tak Ditahan 

by BontangPost
16 Februari 2017, 13:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
dok Sangatta Post

dok Sangatta Post

Share on FacebookShare on Twitter

Diversi Tergantung Keputusan Bapas

SANGATTA – Penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan enam bocah, masih terus berlanjut. Para pelaku pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (9/2) lalu. Kendati demikian, pelaku yang masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Sangatta tersebut, untuk sementara tidak ditahan.

Kapolres Kutim AKBP Rino Eko mengatakan, sejauh ini keenam tersangka kasus Curanmor yang masih dibawah umur itu memang tidak ditahan. Namun mereka diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Hal tersebut, merujukpada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak pada pasal 32 ayat (2) huruf a dan b.

Isinya disebutkan, penahanan terhadap anak bisa dilakukan bila anak-anak berumur di atas 14 tahun dan tuntutan hukuman tujuh tahun. Sementara pelaku rata-rata berumur di 14-17 tahun dan Pasal 363 yang disanksikan maksimal hukumannya tujuh tahun.

Baca Juga:  WADUH!!! Remaja Penikam Ayah Kembali Berulah, Kedapatan Curi Aki, Ternyata Juga Pelaku Curanmor 

“Namun dalam pasal tersebut tidak ada keharusan (penahanan anak yang terlibat kasus hukum, Red.). Dan selama ini mereka juga kooperatif menjawab pertanyaan dari penyidik,” ucap Rino didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Andika Dharmasena didampingi Kanit Pidum Ipda Rakib Rais.

Soal kasus hukum, lanjut dia, pihaknya juga merujuk pada Pasal 8 UU 11/2012 yang menyatakan, bahwa pidana terhadap anak dilakukan upaya diversi hukum atau peradilan di luar pengadilan. Baik proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri (PN). Sementara kasus hukumnya pun masih terus berlanjut.

“Kemarin (14/2) sudah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) didampingi oleh Konselor dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Sementara kami juga mengejar pelimpahan berkas sebelum 15 hari setelah anak-anak tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Baca Juga:  Tersangka Curanmor di Gunung Telihan yang Tabrak Polisi Terancam 7 Tahun Penjara, Sudah Lima Kali Masuk Bui

Sebelumnya, polisi mengamankan enam anak yakni MA (14), AR (16), AS (16), DC (15), DA (17), dan HW (15), Kamis (9/2) karena terlibat dalam kasus Curanmor di wilayah Sangatta, Kutim. Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 unit sepeda motor jenis matic merek Honda Beat dalam kondisi sudah dipreteli.

Dari enam pelaku yang diamankan, empat tercatat masih satu sekolah di tingkat SMP Negeri, satu SMP swasta, dan satu lagi siswa kelas I SMK Negeri. Meski belum ada indikasi motor itu akan diperjual belikan, namun yang pasti motor tersebut digunakan mereka untuk jalan-jalan atau balapan liar. Dalam melakukan pencurian yang paling ahli adalah Ma, mereka mencuri tanpa merusak kunci kontak motor melainkan sabotase pada sistem kelistrikan kendaraan. (aj)

Baca Juga:  Pelaku Curanmor Dibekuk
Tags: curanmorkriminal anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PKT All Star Menangi Trofeo Mulawarman

Next Post

Kerjasama Co-Branding PT KPC-BRI, Luncurkan Uang Elektronik BRIZZI 

Related Posts

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya
Bontang

Motor Scoopy Warga Loktuan Bontang Dicuri, Pelaku Terekam CCTV, Berikut Videonya

14 Oktober 2026, 14:30
Motor PNS Hilang di Bontang Baru, Terungkap saat Polisi Kembangkan Kasus Bobol Warung
Kriminal

Motor PNS Hilang di Bontang Baru, Terungkap saat Polisi Kembangkan Kasus Bobol Warung

14 Oktober 2026, 09:05
Pria di Bontang Curi Motor Keluarga, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Narkoba dan Foya-foya
Bontang

Pria di Bontang Curi Motor Keluarga, Hasil Penjualan Diduga untuk Beli Narkoba dan Foya-foya

31 Agustus 2026, 09:40
22 Maling di Bontang Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Diungkap
Kriminal

22 Maling di Bontang Diciduk Polisi, Ini Kasus yang Diungkap

18 Agustus 2026, 09:29
Curi Motor Saat Salat Subuh di Masjid Bontang, Residivis Asal Morowali Ditangkap di Sangatta
Kriminal

Curi Motor Saat Salat Subuh di Masjid Bontang, Residivis Asal Morowali Ditangkap di Sangatta

1 Agustus 2026, 13:51

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.