Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 14 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Proyek PL Jadi Bancakan, Bupati Kutim Diguyur THR Rp 100 Juta

Reporter: BontangPost
Rabu, 11 November 2020, 10:06 WITA
dalam Kaltim
4 menit dibaca
415 Pemda Belum Terapkan Pendidikan Antikorupsi

Ilustrasi. Penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Gelontoran cuan dari dua rekanan di kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemkab Kutai Timur jadi modal investasi kepercayaan si pemberi. Semua demi asa agar relasi yang terbangun berjangka panjang. Ini diakui Aditya Maharani Yuono, direktur PT Turangga Triditya Perkasa ketika menjalani pemeriksaan terdakwa dalam kasus yang menyeretnya dan Ismunandar (bupati Kutim nonaktif).

“Asumsi awal biar ke depannya mudah cari proyek. Terlebih, Pak Musyaffa (mantan kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Kutim) yang menawarkan langsung dengan pembagian komisi sekitar 10 persen. Saya juga tahu dia salah satu kepala dinas,” tuturnya dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Samarinda kemarin (9/11). Dari kasus operasi tangkap tangan KPK itu, Aditya dan Deky Aryanto (direktur CV Nulaza Karya) jadi tersangka suap atau gratifikasi ke beberapa pejabat daerah Kutim.

Yaitu Ismunandar, Encek Unguria Riarinda Firgasih (mantan ketua DPRD Kutim), Musyaffa, Suriansyah alias Anto (mantan kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah/BPKAD Kutim), dan Aswandini Eka Tirta (mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim). Aditya didakwa atas pemberian sejumlah uang dan barang senilai Rp 6,1 miliar, yang terbagi sebesar Rp 5 miliar di Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar dari pemberian sepanjang Februari-Juni 2020.

Sementara Deky, didakwa memberi sejumlah uang atau barang senilai Rp 8 miliar (selengkapnya lihat grafis). Kembali ke Aditya, menurut perempuan berhijab itu, dia memang mengenal baik Musyaffa sejak akhir 2018. Sekitar Oktober 2019, Musyaffa memang sempat meminjam uang senilai Rp 5 miliar darinya. Uang itu diberikan tiga kali sepanjang Oktober-Desember 2019, masing-masing Rp 1 miliar di Oktober, Rp 1,5 miliar sebulan kemudian, dan terakhir medio Desember sebesar Rp 2,5 miliar. “Uang itu dari keuntungan beberapa proyek yang saya kerjakan,” akunya.

Baca Juga:  Sidang OTT KPK di Kutim, Fee Penyuap Tersebar Merata ke Pejabat Dinas PU

Semula, dia tak mengetahui jika fulus darinya itu ditujukan Musyaffa untuk kepentingan Ismunandar mengarungi perebutan dukungan dalam Pilkada 2020. “Baru tahu akhir tahun,” imbuhnya. Duit itu sempat ditagihnya, kemudian dibayar berkala dan lunas medio Februari 2020 plus tawaran lain yang cukup menggiurkan. Yakni menangani beberapa proyek penunjukan langsung (PL) dan lelang dari APBD 2020.

Kala itu, sambung dia, Musyaffa menunjukkan daftar kegiatan usulan yang diakumulasikan dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kutai Timur. Musyaffa lalu memintanya untuk memilih dan menyusun daftar kegiatan mana saja yang bisa dihandelnya. Rincian kegiatan yang dipilih sudah disusun dan Musyaffa menyuruhnya untuk mengantar daftar tersebut ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kutai Timur untuk disusun daftar penggunaan anggaran (DPA)-nya.

Namun, Aditya menolak karena tak mengenal pejabat di instansi tersebut. “Jadi langsung Pak Musyaffa yang handel daftar itu,” akunya. Untuk mendapat proyek PL, diakuinya teramat mudah. Dia cukup membawa profil badan usaha yang dipakainya. Maka, proyek dengan nominal berkisar Rp 100-180 juta itu langsung disusun kontrak kerja samanya. Untuk perusahaan yang mengerjakan, dia banyak meminjam bendera lain. Karena perusahaannya tak mungkin menghandel semuanya.

Proyek PL Jadi Bancakan, Bupati Kutim Diguyur THR Rp 100 Juta 1

“Proyek PL di Kutim itu ribuan, sementara satu perusahaan dibatasi maksimal 5-7 proyek saja. Jadi, saya pinjam bendera orang lain. Minta mereka kerja dan bagi hasilnya,” bebernya. Untuk lelang, terdakwa diminta Musyaffa mengikuti proses lelang, dari pendaftaran perusahaan hingga penawaran harga pekerjaan. Sempat ragu, bagaimana jika nanti bendera usaha yang dipakainya malah gagal dilelang. Namun, keraguan itu ditepis Musyaffa. “Sempat tanya begitu, tapi katanya ikut saja,” lanjutnya.

Baca Juga:  Jaksa KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi ke Lapas Bontang

Dan benar, enam proyek lelang semua dimenanginya dengan lawan yang tak mundur di tahap pengajuan harga penawaran. Ketika pencairan, diakuinya, ada campur tangan Musyaffa dan Suriansyah alias Anto. Terlebih dia mengetahui kedua kepala dinas di Kutai Timur itu bersaudara. Dari pembayaran setiap proyek yang beres, dia menyisihkan 5 persen keuntungan untuk dibagi-bagi ke pejabat di dinas terkait.

 

“Biasanya titip ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terus kontak kepala dinas sudah saya titip,” akunya. Di Mei 2020, terdakwa Aditya pun menyisihkan sejumlah uang sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk pejabat di Pemkab Kutai Timur. Besarannya bervariatif. Yang diingatnya, untuk Ismunandar dan Musyaffa sebesar Rp 100 juta. Aswandini dan Suriansyah Rp 50 juta. termasuk pejabat lain yang dia lupa jumlahnya.

“Ada juga bantu Pak Ismu (Ismunandar) untuk kegiatan haul di Banjarmasin,” ulasnya. Dari puluhan proyek yang dipegangnya itu, tak semua yang sudah dibayar Pemkab Kutim. Baru sekitar setengah yang dilunasi dengan keuntungan sekitar 13-15 persen. Sisanya masih terkatung terkena pemangkasan anggaran imbas Covid-19. “Proyek sisa yang belum dibayar itu ya dikerjakan pakai keuntungan itu. Saya putar lagi itu uang,” tutupnya.

Ketika gilirannya, Deky mengaku sejak awal menolak jika dirinya dilibatkan dalam urusan politik yang tengah diikuti Ismunandar. Saat itu, Musyaffa yang notabene seniornya di salah satu organisasi tak memaksanya dan meminta bantuan ke dirinya beberapa kali. “Saat itu kanda (Musyaffa) minta bantuan mau pinjam uang. Ketika saya ada, ya dibantu, terlebih saya dapat kerjaan di Kutai Timur dibantu dia,” akunya. Termasuk pemberian uang sekitar Rp 2,25 miliar yang dititipkannya ke staf Musyaffa pada Juni 2020.

Baca Juga:  Penyuap Ismunandar “Anak Emas” Pemkab Kutim

“Saya tak pernah berkomunikasi dengan bupati (Ismunandar). Semua permintaan dari kanda, makanya saya bantu. Saya tahu uang itu mengalir ke bupati ketika kasus ini,” sambungnya. Disinggung JPU KPK mengapa tak menolak permintaan Musyaffa itu, terdakwa Deky Aryanto menuturkan, “Saya enggak enakan orangnya,” jawabnya. Soal pemberian uang dan barang ke Encek UR Firgasih, diakuinya terjadi pada 2019. Memang, sambung dia, pada 2018, dia mendapat beberapa kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pokok pikiran milik Encek di DPRD Kutai Timur. Dari kegiatan itu, dia menyisihkan uang sebagai komisi tapi dana itu tak diterima langsung Encek.

“Karena bunda biasanya minta uang itu untuk kerjakan beberapa kegiatan konstituen dia yang tak terakomodasi di APBD,” bebernya.

Tak semua dari permintaan untuk menghandel kegiatan-kegiatan itu diamininya. Pada 2020, dia memang diminta Musyaffa untuk menghandel proyek PL di Dinas Pendidikan Kutim. Total ada 407 kegiatan dengan nilai Rp 150-175 juta per kegiatannya. Semua kegiatan itu diperolehnya berbekal daftar kegiatan PL yang disusun staf Dinas Pendidikan Kutai Timur atas arahan Musyaffa. Dari daftar itu, dia meminjam bendera perusahaan lain untuk menghandel semua kegiatan itu.

“Karena enggak mungkin dengan bendera saya. Dibatasi lima kegiatan saja. makanya perlu pinjam bendera lain. Semua saya kerjakan sendiri,” tutupnya. Selepas keduanya menjalani pemeriksaan terdakwa, majelis hakim pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo mengagendakan kembali persidangan pada 16 November mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (ryu/riz/k16/kpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: ott bupati kutim
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan216Tweet135Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Kampus Unggulan Ekspansi di IKN

Kampus Unggulan Ekspansi di IKN

Selasa, 13 April 2021, 17:00 WITA
Pria di Sangatta Koleksi Puluhan Video Tetangga saat Mandi

Pria di Sangatta Koleksi Puluhan Video Tetangga saat Mandi

Selasa, 13 April 2021, 09:15 WITA
Bandara APT Pranoto Samarinda Uji Coba GeNose

Tes GeNose Sudah Bisa Dilakukan di APT Pranoto

Jumat, 9 April 2021, 19:00 WITA
Rp 700 M Disiapkan untuk Pembangunan Jalan di Kaltim

Rp 700 M Disiapkan untuk Pembangunan Jalan di Kaltim

Jumat, 9 April 2021, 15:00 WITA
Jembatan Mahakam IV Diusulkan Jadi Pintu Masuk Pusat Kota

Jembatan Mahakam IV Diusulkan Jadi Pintu Masuk Pusat Kota

Kamis, 8 April 2021, 13:00 WITA
Postingan Selanjutnya
DPRD Ingin Perumda Tirta Taman Kejar Keuntungan

DPRD Ingin Perumda Tirta Taman Kejar Keuntungan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Evi Butuh Dukungan Publik Kaltim

Minggu, 11 April 2021, 11:10 WITA
Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sebelum Ditemukan Meninggal, Nelayan Bontang Lestari Sempat Hubungi Keluarga

Sabtu, 10 April 2021, 16:06 WITA
Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Jalur Alternatif Dinilai Bisa Atasi Jalan Tanah Datar yang Rusak dan Berlumpur

Rabu, 7 April 2021, 18:55 WITA
Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Main Judi, Enam Orang Ditangkap Polisi

Senin, 12 April 2021, 17:07 WITA
Penjual Sate Ditangkap karena KDRT, Malah Kedapatan Simpan Sabu

Penjual Sate Ditangkap karena KDRT, Malah Kedapatan Simpan Sabu

Rabu, 14 April 2021, 09:52 WITA
Layanan Kir Tutup, Bontang Kehilangan PAD Rp 528 Juta

Layanan Kir Tutup, Bontang Kehilangan PAD Rp 528 Juta

Rabu, 14 April 2021, 09:21 WITA
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Amir Tosina Apresiasi Rencana Dishub Buka Jalur Penyeberangan Bontang-Palu-Mamuju

Amir Tosina Apresiasi Rencana Dishub Buka Jalur Penyeberangan Bontang-Palu-Mamuju

Selasa, 13 April 2021, 19:37 WITA
Kampus Unggulan Ekspansi di IKN

Kampus Unggulan Ekspansi di IKN

Selasa, 13 April 2021, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.